Gubernur Sulteng: Banyak Perusahaan Besar Hanya Datang Merusak

Konten Media Partner
9 April 2019 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Foto: Dok. PaluPoso/Ikram
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, menilai banyak perusahaan di daerah ini berkonstribusi membuat kerusakan terhadap infrastruktur jalan, baik itu jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Minta maaf, banyak pengusaha punya konstribusi perusakan terhadap aset negara, daerah, termasuk jalan-jalan kami," kata Longki pada Forum Investasi Provinsi Sulawesi Tengah di Swiss Bellhotel, Jalan Sungai Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, (9/4).
Bahkan Longki menuding, banyak perusahaan besar hanya menumpang jalan di daerah dan provinsi. Begitu infrastrukturnya sudah rusak lantas dibiarkan begitu saja terbengkalai. Tidak ada sama sekali tanggungjawab atau kepedulian perusahaan untuk merehabilitasinya kembali.
"Ini bukan rahasia lagi tapi pengamatan langsung, bahkan di depan mata saya truck lewat hilir mudik dan tidak mau tahu jalan sudah hancur atau rusak," ujarnya.
Longki berharap, jika pihak perusahaan mau bertanggungjawab terhadap penggunaan infrastruktur tersebut, seharusnya ada sikap kepedulian. Bukan hanya dibebankan kepada pemerintah setempat atau provinsi.
ADVERTISEMENT
Longki pada kesempatan tersebut memberi apresiasi terhadap beberapa perusahaan besar yang beraktivitas di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka itu membuat infrastruktur jalan sendiri untuk memudahkan operasional perusahaan bersangkutan dan tidak mau mengganggu asset pemerintah.
" Tapi banyak juga perusahaan besar tidak mau menggangu aset pemerintah, buat jalan sendiri, seperti PT IMIP, DSLNG, jangan hanya mau merusak tapi tidak mau berkontribusi," ujarnya.
Untuk diketahui tambahnya, Sulawesi tengah saat ini menjadi primadona bagi para investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, Longki mengajak seluruh investor di Sulawesi Tengah untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam BKPM Nomor 7 tahun 2018.
Penulis: Ikram (Kontributor)