Gubernur Sulteng Surati Bupati Donggala Terkait PAW Anggota DPRD

Konten Media Partner
20 Juli 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura. Foto: (Instagram : @rusdy_mastura)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura. Foto: (Instagram : @rusdy_mastura)
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Tengah melalui Plt. Sekretaris Daerah Rudi Dewanto menyurati Bupati Donggala Kasman Lassa terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Donggala, Widya Kastrena LRTP Dharma Sidha.
ADVERTISEMENT
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya keputusan Gubernur Sulteng Nomor 171/253/RO.PEM.OTDA tanggal 20 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Widya Kastrena LRTP Dharma Sidha dan peresmian pengangkatan PAW Masrifan Ranroe Muchsen sebagai anggota DPRD Donggala masa bakti 2019-2024,” tulis Gubernur dalam suratnya kepada Bupati Donggala Kasman Lassa, yang salinannya diterima media ini, Rabu sore, 20 Juli 2022.
Surat itu juga ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Otda, Ketua umum DPP Partai NasDem, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Ketua DPRD Sulteng, Ketua KPU Sulteng, Ketua Bawaslu Sulteng, Kesbangpol Sulteng, Pengadilan Negeri Donggala, Ketua DPRD Donggala, Ketua KPU Donggala, Ketua Bawaslu Donggala, Ketua DPC NasDem Donggala, dan masing-masing bersangkutan.
Diketahui, anggota DPRD Donggala Widya Kastrena LRTP Dharma Sidha merupakan anak dari Bupati Donggala, Kasman Lassa.*(JL)
ADVERTISEMENT