Hakim Gugurkan Perkara Seorang Terdakwa Narkotika karena Meninggal

Konten Media Partner
17 Juli 2019 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
Ketua Majelis Hakim, Hj Aisa H. Mahmud menggugurkan perkara dugaan tindak pidana narkotika Nomor : 106/Pid.B/2019/PN. Pal, atasnama terdakwa Suardi alias Adi.
ADVERTISEMENT
Gugurnya perkara terdakwa tersebut dibacakan melalui penetapan majelis hakim nomor :106/Pid.B/2019/PN. Pal.
Sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara atasnama terdakwa Asriadi, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Milawati, serta Buhari selaku penasehat hukum terdakwa yang ditunjuk oleh majelis hakim.
"Menyatakan pemeriksaan perkara pidana No. 106/Pid.B/2019/PN. Pal (narkotika) atasnama terdakwa Suardi alias Adi (almarhum) gugur karena terdakwa meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim, Hj Aisa H. Mahmud, didampingi hakim anggota, Andre Natanael dan Demon Sembiring saat membacakan penetapan, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (17/7).
Dalam amar penetapannya, Hj. Aisa menetapkan untuk barang bukti satu paket plastik clip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 2 buah pireks kaca masing- masing terhubung dengan karet dot, dirampas untuk dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan, barang bukti satu unit handphone samsung duos warna hitam dan handpone nokia warna putih dikembalikan kepada keluarga terdakwa melalui penuntut umum," ujarnya.
Pertimbangan gugurnya perkara karena terdakwa meninggal dunia, dibuktikan dengan adanya surat keterangan kematian terdakwa Nomor : 045.2/365/LMR/VI/2019, tertanggal 5 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Lumbumamara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
“Surat keterangan kematian itu pada pokoknya menerangkan terdakwa Suardi alias Adi telah meninggal dunia pada pukul 04.00 WITA pada Jumat 5 Juli 2019 di rumah orangtuanya di dusun II, Desa Lumbumamara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala,” kata ketua majelis hakim.
Kontributor: Ikram