news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hakim Tidak Terima Gugatan 9 Pengusaha Sulteng terhadap Jokowi

Konten Media Partner
19 November 2019 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum sembilan pengusaha di Sulawesi Tengah, yang menggugat Presiden Jokowi dan Kementeriannya, Dr. Muslimin Mamulai (kanan), Sahrul dan Abdul Rajab. Foto : Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum sembilan pengusaha di Sulawesi Tengah, yang menggugat Presiden Jokowi dan Kementeriannya, Dr. Muslimin Mamulai (kanan), Sahrul dan Abdul Rajab. Foto : Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan tak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh sembilan pengusaha Sulteng kepada Presiden Jokowi beserta sejumlah kementeriannya dan kepala lembaga setingkat menteri.
ADVERTISEMENT
Hakim berpendapat, perkara perdata yang dilayangkan oleh para penggugat dengan register nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal itu dianggap cacat formil (cacat hukum).
Diketahui, sembilan pengusaha Sulawesi Tengah tersebut menggugat Presiden Joko Widodo beserta Kementeriannya karena mereka mengalami kerugian materil senilai Rp 87,377 miliar akibat penjarahan pasca-gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Dalam pokok perkaranya, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3, 806 juta," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andri Natanail Partogi didampingi Rosyadi dan Ernawati Anwar sebagai hakim anggota pada sidang putusan kasus perdata tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (19/11).
Selain tidak menerima gugatan sembilan pengusaha, hakim PN Palu juga menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tergugat Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kapolri Cq Kapolda Sulteng, Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Sulteng dan turut tergugat Menteri Keuangan untuk seluruhnya.
Sidang lanjutan gugatan pengusaha Sulteng ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Palu, Senin (22/4/2019). Foto: PaluPoso/Ikram
Sidang tersebut dihadiri perwakilan masing-masing kuasa hukum penggugat yang diwakili Sutanto Saganta, kuasa hukum tergugat Presiden Jokowi yaitu Fahri dan Andi Nur Intan. Sedangkan kuasa hukum tergugat Polda dan turut tergugat Menteri Keuangan tidak dapat hadir pada sidang putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim, dalam pertimbangannya, menilai gugatan para penggugat yang menggariskan bahwa persoalan pokok pernyataan dari tergugat Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Hal itu berdasarkan pernyataan para tergugat yang dimaksud dalam salah satu stasiun televisi, "Sementara menunggu bantuan yang akan tiba, masyarakat dapat memanfaatkan stok makanan yang tersedia di toko-toko lokasi gempa, pembayarannya akan dilakukan pemerintah".
Sementara di satu sisi yang mengajukan gugatan dari 9 pengusaha tersebut, ada 3 pengusaha di antaranya, CV Ogosaka yang bergerak di bidang penjualan hasil bumi, Doni Salim sebagai pemilik Centro Grosir Elektronik yang bergerak dalam penjualan elektronik, dan Iwan Teddy pengusaha karaoke Inul Vista. Ketiganya dianggap bukan pengusaha penyuplai bahan makanan, sehingga majelis hakim berpendapat diskualifikasi in person atau cacat formil.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sembilan pengusaha yang menggugat Presiden Jokowi beserta Kementeriannya tersebut adalah Alex Irawan selaku direktur PT Bumi Nyiur Swalayan dengan total kerugian Rp 33,922 ,132,884 miliar; Laksono Margiono selaku direktur utama PT Varia Kencana dengan total kerugian Rp 5,774,098,197 miliar; Muhammad Ishak selaku direktur PT Aditya Persada Mandiri dengan total kerugian 1,429,988,921 miliar; Jusuf Hosea selaku direktur CV Manggala Utama Parigi dengan total kerugian Rp 12,010,863,739 miliar, dan Agus Angriawan selaku direktur CV Ogosaka dengan total kerugian Rp 22 miliar.
Selanjutnya, Donny Salim sebagai pemilik Centro Grosir Elektronik dengan total kerugian Rp 5 miliar; Iwan Teddy sebagai pemilik Swalayan Taman Anggrek dengan kerugian Rp 1,4 miliar, Sudono Angkawijaya dengan total kerugian Rp 4,5 miliar, dan Akas Ang sebagai pemilik Kelapa Toserba dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Ikram