Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Lahan 21 Warga Anoa Palu

Konten Media Partner
9 September 2019 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan ganti rugi lahan 21 Warga Anoa 2 Palu, di PN Palu, Senin (9/9). Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan ganti rugi lahan 21 Warga Anoa 2 Palu, di PN Palu, Senin (9/9). Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak gugatan 21 warga terkait ganti rugi lahan untuk pelebaran Jalan Anoa 2, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, guna pembangunan Jembatan Palu V.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan menolak gugatan pemohon keberatan," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sukmawati, didampingi Lilik Sugihartono dan Andri Natanael Partogi sebagai hakim anggota di ruang sidang utama PN Palu, Senin (9/9).
Pembacaan putusan ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan kuasa hukum dari penggugat dan tergugat.
Dalam pertimbangan amarnya, bahwa pembayaran ganti rugi lahan warga di sekitar area jembatan tersebut, ditangani Appraisal selaku lembaga independen. Menurutnya, hasil penilaian tersebut memang cenderung tidak sama antara pemilik lahan yang satu dengan yang lain karena banyak variabel yang dinilai. Di mana, salahsatu pertimbangannya, tanah yang dekat di Jalan Emi Saelan, pembayarannya agak tinggi sebab masuk dalam kawasan bisnis. Sedangkan tanah para penggugat berada dekat sungai, merupakan kawasan permukiman warga.
ADVERTISEMENT
Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, Sukmawati memberikan kesempatan selama 14 hari kepada para pihak, menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lain.
Dari 21 warga tersebut, terbagi dalam dua perkara, masing-masing dengan Nomor: 76/Pdt.G/PN.Palu yang diajukan oleh 3 orang, yakni Ruth Tumanan, Arief, dan Ridwan. Kemudian perkara Nomor: 77/Pdt.G/PN.Palu yang diajukan 18 penggugat, di antaranya Isnawati Sambeani, Marwah Jamaludin, Anwar P dan kawan-kawan.
Kesemuanya menggugat Pemerintah RI Cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Agraria/Dinas Penataan Ruang dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulteng Cq Kepala Agraria/Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu.
Ilustrasi pembangunan jalan tol. (Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto)
Kuasa hukum penggugat, Muslim Mamulai, mengatakan, gugatan itu menyangkut pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pelebaran menuju jembatan Palu V.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, khusus perkara Nomor: 76/Pdt.G/PN.Palu, tiga warga yang menggugat sama sekali belum menerima pembayaran ganti rugi.
Sementara penggugat dengan perkara Nomor: 77/Pdt.G/PN.Palu, tanahnya hanya dihargai Rp952 ribu/meter.
“Jadi mereka mengajukan permohonan ini karena berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, ada perbedaan pembayaran ganti rugi dengan warga lain oleh pemerintah. Ada yang dibayar Rp952 per meter, sementara ada yang Rp4 juta per meter,” ujarnya.
Dia menambahkan, para pemohon telah mengantongi bukti pembayaran ganti rugi dengan dua harga berbeda tersebut.
“Pembayaran ganti rugi ini telah berlangsung sejak tahun 2017,” katanya.
Kontributor: Ikram