Hari Ini, Resmi Diberlakukan Masuk Poso Wajib Rapid Test Antibodi

Konten Media Partner
14 Januari 2021 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan yang tergabung dalam Satgas COVID-19 saat menyemprotkan cairan disinfektan ke pengendara yang hendak masuk wilayah Poso. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan yang tergabung dalam Satgas COVID-19 saat menyemprotkan cairan disinfektan ke pengendara yang hendak masuk wilayah Poso. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Poso, Darmin Agustinus Sigilipu menandatangani surat edaran (SE) nomor 043/0140/BPBD/2021, tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (14/1).
ADVERTISEMENT
"Iya, SE tersebut baru ditandatangani Bupati Poso hari ini, namun kami telah berlakukan sejak 8 Januari 2021 di seluruh Kabupaten Poso," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Poso, Musdar, kepada media ini, Kamis (14/1).
Dalam SE tersebut kata Musdar, pada poin ke 3 dari 8 butir surat edaran itu tercantum, setiap warga Sulawesi Tengah yang akan melintas di wilayah Kabupaten Poso dengan menggunakan transportasi darat, laut dan udara wajib menunjukkan hasil rapid test antibodi non reaktif yang berlaku 5 x24 jam.
Sedangkan pada angka 6 menyebutkan, apabila terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan berdasarkan kajian epidemiologi, perlu dipertimbangkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau karantina wilayah dengan pemberlakuan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Namun ada satu permasalahan yang mengganjal kata Musdar, laporan Pusdatina COVID-19 Sulteng dan Satgas COVID-19 Kabupaten Poso sering berbeda jumlah terkonfirmasi positif.
"Selama ini laporan dengan Pusdatina COVID-19 Sulteng dengan Satgas COVID-19 Poso tidak pernah konek, entah mengapa," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Poso itu.
Terkai dengan SE tersebut, mulai tadi malam, Pos Palang di perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan di Desa Mayoa diperketat. Sehingga, ratusan kendaraan terjebak antrian menunggu waktu buka palang pada pukul 6.00 WITA
Sejumlah penumpang kendaraan yang terpaksa harus menunggu waktu buka palang mengaku sangat kecewa dengan kebijakan ini. Sebab menghambat kegiatan mereka.
"Kami terpaksa harus menunggu sampai palang dibuka. Sementara ada anak-anak dan bayi dalam perjalanan ini, mereka harus bertahan pada cuaca yang dingin seperti di pos batas ini," kata seorang ibu yang bernama Ece kepada media ini via telepon semalam dari pos batas. ** (Deddy).
ADVERTISEMENT