Hati-Hati! Parkir Sembarang di Kota Palu Kena Denda
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sejak tanggal 10 Oktober 2022, kami telah memberlakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya," kata Kadishub Kota Palu, Trisno Yunianto kepada media ini, Selasa (11/10) di ruangannya.
Menurut Trisno, kendaraan yang dikenakan sanksi denda di antaranya, parkir di atas trotoar jalan dan melanggar rambu-rambu yang telah ditetapkan
Di beberapa titik perparkiran di Kota Palu, telah terpasang rambu-rambu untuk memarkirkan kendaraan pada satu arah. Oleh karena itu, ditegaskannya untuk menaati peraturan tersebut. Karena konsekuensinya kendaraan akan langsung digembok.
"Seperti di Jalan Sutomo. Di situ terdapat rambu untuk parkir kendaraan di sisi kanan. Jadi jangan coba-coba parkir di sisi kiri. Pasti kendaraannya langsung digembok," tandasnya.
Besaran denda kendaraan roda empat maupun roda dua yang melanggar lanjut Trisno, adalah Rp 150 Ribu.
ADVERTISEMENT
Mekanisme pembayaran denda bagi pelanggar dilakukan di kantor Dishub Kota Palu karena akan diterbitkan berita acara pelanggaran.
Jika kendaraan yang telah digembok dan telah diderek ke Kantor Dishub Palu, sanksi dendanya akan bertambah sebesar Rp 250 Ribu.
Hasil dari denda bagi pelanggaran parkir tidak pada tempatnya, kata Trisno, akan masuk pada kas daerah.
"Hingga saat ini, sudah empat kasus pelanggaran parkir tidak pada tempatnya. Mereka masing-masing telah membayar Rp 150 Ribu. Kasusnya, parkir di atas trotoar jalan. Di antaranya di Jalan Moh. Yamin, Hj. Hayun, dan Basuki Rahmat," katanya.
Olehnya, ia mengimbau kepada segenap masyarakat Kota Palu, untuk tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar jalan dan di sembarang tempat. *(Firman)
ADVERTISEMENT