Hendak Mandi di Sungai, Wanita di Parigi Moutong Diperkosa

Konten Media Partner
5 Mei 2019 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Thinkstock
Polisi Sektor (Polsek) Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengaku menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan HJ (26) terhadap MT (22) di Desa Tanalanto.
ADVERTISEMENT
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Zulham Efendi Lubis, melalui Kapolsek Torue Iptu Asse, mengatakan, kejadian malang yang menimpa MT. Korban MT diperkosa saat akan mandi di tepi Sungai Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Parimo, 2 Mei 2019 lalu.
"Korban ke sungai untuk mandi dan menimba air. Tetapi, setelah beberapa lama kemudian dia tidak kunjung pulang," katanya saat dihubungi PaluPoso, Minggu (5/5).
Menurut Asse, sesuai penuturan orangtua MT bernama Idil, karena lama menunggu di rumah namun MT tak kunjung tiba dari sungai, ia lantas mengecek keberadaan anaknya di sungai. Namun ia tidak menemukan MT, hanya melihat sarung serta loyang miliknya yang tergeletak di tepi sungai.
Beberapa menit kemudian MT muncul dari semak-semak dengan badan penuh dengan pasir. Kemudian Idil dan MT pulang bersama-sama ke rumahnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Mputong, Sulteng. Pelaku kini ditahan di Polsek Torue. Foto: Istimewa.
Setelah sampai di rumah, Ibu kandung MT ini menanyakan kecurigaannya tersebut.
“Ibunya tanya kenapa kamu lama di sungai, kemudian korban MT mengatakan dia dipaksa dan diperkosa oleh HJ di semak- semak tepi sungai, sehingga terjadi hubungan intim yang dilakukan oleh HJ kepada korban MT,"  kata Kapolsek menirukan pengakuan orang tua korban.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa laporan Polisi dari Keluarga MT, hasil olah TKP, keterangan saksi saksi dan visum et repertum di RS Anuntaloko Parigi, selanjutnya Polsek Torue bergerak dan menangkap pelaku tunggal HJ.
"Sekarang lagi kita tangani. Kemudian pelaku diamankan di Polsek Torue untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
"Pelaku kejahatan seperti itu akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku karena sangat meresahkan masyarakat,"  kata Kapolsek Torue.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Pidana tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kontributor: Situr Wijaya