IAIN Palu Mewajibkan Calon Dosen Bisa Membaca dan Menulis Alquran

Konten Media Partner
9 November 2019 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Profesor Saggaf  S Pettalongi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Profesor Saggaf S Pettalongi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, mewajibkan calon dosen perguruan tinggi keagamaan negeri itu harus bisa membaca dan menulis Alquran.
ADVERTISEMENT
"Syarat pertama yaitu wajib bisa membaca dan menulis Alquran. Kenapa, karena IAIN Palu adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), maka sungguh naif bila mahasiswanya dianjurkan bahkan diwajibkan membaca dan menulis Alquran, sementara dosennya tidak bisa membaca dan menulis Alquran," kata Rektor IAIN Palu, Profesor H Sagaf S Pettalongi, di Palu, Sabtu, (9/11).
Prof Sagaf mengatakan, IAIN Palu sebagai salah satu PTKN memiliki otonomi sendiri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019, telah merancang syarat-syarat khusus untuk setiap calon dosen, maupun dosen sudah ada di PTKN tersebut, dan tenaga kependidikan serta pegawai administrasi salah satunya harus bisa baca dan tulis Alquran.
"Terlepas dari syarat-syarat umum dibuat oleh Pemerintah Pusat yakni Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, ada syarat-syarat khusus berlaku di IAIN Palu," katanya.
ADVERTISEMENT
Syarat kedua, kata dia, bahwa setiap dosen dan calon dosen tidak boleh gagal paham teknologi (gaptek).
"Setiap dosen dan calon dosen harus bisa dan melek terhadap teknologi dan media sesuai perkembangan zaman," kata pakar manajemen pendidikan ini.
Ia mengatakan, kalau dosen dan calon dosen gaptek maka ini akan rancu dalam proses pembangunan sumber daya manusia dan keterampilan mahasiswa.
Selanjutnya, setiap dosen dan calon dosen, wajib bebas dari narkotika dan zat adiktif segala macam jenis, serta bebas dari paham radikalisme, ekstrimisme dan intoleran serta transnasional.
Syarat berikutnya yakni, dosen dan calon dosen harus bisa dan mampu berbahasa asing Inggris dan Arab, atau salah satu dari dua bahasa tersebut.
Syarat-syarat tersebut, ia menegaskan harus dibuktikan dengan penelitian atau penilaian atau hasil tes, lembaga, badan memiliki kewenangan terhadap hal itu.
ADVERTISEMENT
"Misalnya harus mampu berbahasa Inggris, maka harus dibuktikan dengan Toefl dan Toafl lewat UPT Bahasa atau badan dan lembaga terkait lainnya. Begitu juga dengan bebas dari narkotika dan zat adiktif, harus ada hasil pemeriksaan dari BNN," ujarnya.
Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum MUI Sulawesi Tengah telah menekankan syarat-syarat tersebut saat mengambil sumpah jabatan fungsional 24 dosen dari asisten ahli ke Rektor, dan dari Rektor ke Rektor kepala.
"Dosen tidak bisa membaca dan menulis Alquran akan dilakukan pembinaan secara internal," katanya.