Idul Fitri 2019, Delapan Napi di Sulawesi Tengah Langsung Bebas

Konten Media Partner
4 Juni 2019 7:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi narapidana Foto: Thinkstock
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan, dari 2.421 narapidana (Napi) di Sulteng, 1.552 orang memperoleh remisi khusus. Sedangkan yang langsung bebas pada hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah sebanyak delapan orang.
ADVERTISEMENT
"Dari total narapidana 1552 orang, yang memperoleh remisi terkait PP nomor 99 tahun 2012 sebanyak 149 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Suprapto, Senin, (3/6).
Adapun para narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) I berasal dari UPT Lapas Palu sebanyak 413 orang, Lapas Luwuk 215 orang, Lapas Ampana 172 orang, Lapas Tolitoli 188 orang. Selanjutnya dari Rutan Palu 189 orang, Rutan Donggala 47 orang, Rutan Poso 65 orang, cabang Rutan Parigi 69 orang, cabang Rutan Leok 106 orang, cabang Rutan Kolonodale 20 orang. Selain itu dari LPKA Palu 14 orang, Lapas Perempuan Palu 46 orang, sehingga total 1.544 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Suprapto. Foto: Istimewa/Ikram
" RK II (seluruhnya) langsung bebas tanggal 05 Juni, 8 orang berasal dari UPT lapas Palu 4 orang, Lapas Ampana 2 orang, Rutan Poso 1 orang, cabang Rutan Parigi 1 orang, " ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menjelaskan kapasitas hunian UPT pemasyarakatan se Sulawesi Tengah hanya 1.589 orang. Sementara jumlah narapidana dan tahanan UPT pemasyarakatan se Sulawesi Tengah adalah 3.316 orang.
Kontributor: Ikram