Imigrasi Sulteng Deportasi 60 WNA
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai, kurung setahun ini telah mendeportasi sekitar 60 Warga Negara Asing (WNA ) di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
ADVERTISEMENT
“Macam-macam masalah mereka. Ada yang tidak bayar pajak, pakai visa kunjungan, melebihi izin tinggal (over stay) dan kasus pidana,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Wijaya Adibrata, Sabtu (20/3).
WNA yang dideportasi tersebut menurut Wijaya, bekerja di berbagai wilayah perusahaan tambang di Sulteng pada enam kabupaten, yang menjadi unit pelaksana teknis yang wilayahnya meliputi Kabupaten Banggai, Morowali, Morowali Utara, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan.
“Tahun ini kami memberikan Rp 67 miliar untuk Morowali dari hasil pengawasan kami,” ujarnya.
Wijaya melaporkan bahwa sejak tahun 2020, permintaan dokumen meningkat seperti penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Begitu juga dengan pemberian dan perpanjangan izin tinggal WNA, Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP), sekaligus peningkatan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportase juga ikut meningkat.
ADVERTISEMENT
"Peningkatan itu terjadi karena sistem pengawasan yang terus ditingkatkan," kata dia.