Jaksa Sita 1 Mobil dan Uang Rp 38 Juta dari Mantan Kades di Poso

Konten Media Partner
22 Februari 2021 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB Hamkah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Hazairin saat menunjukkan barang bukti 1 unit mobil Avanza hasil dugaan korupsi dari Kades Katu, Poso, Senin (22/2). Foto: Deddy/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB Hamkah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Hazairin saat menunjukkan barang bukti 1 unit mobil Avanza hasil dugaan korupsi dari Kades Katu, Poso, Senin (22/2). Foto: Deddy/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, hari ini, Senin (22/2), menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Ferdinan Lumeno sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
"Iya, dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti, maka hari ini kami tetapkan mantan kades, Ferdinan Lumeno, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi DD 2019, dari hasil audit inspektorat sebesar Rp 620.670.000. Jumlah ini dalam penyidikan nanti pasti akan bertambah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB. Hamkah, kepada wartawan di kantor Kejaksaan setempat, Senin (22/2).
Menurut Hamkah, berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2019, Desa Katu mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 1.515.367.011.
Dana tersebut dibelanjakan untuk 4 kegiatan pembangunan dan seluruhnya sudah dilaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya, namun fiktif.
Ada 4 kegiatan pembangunan yang diduga fiktif tapi laporan pertanggungjawabannya dinyatakan mencapai seratus persen. Di antaranya, pembangunan jembatan gantung dengan anggaran Rp 318. 479.470 namun fiktif, pembangunan rabat beton sepanjang 200 meter dengan anggaran Rp 104. 925.000, pengerjaan plat duiker senilai Rp 23.030.000 namun tidak selesai seratus persen.
ADVERTISEMENT
“Pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1200 meter dengan anggaran Rp 334.335.000, juga fiktif, lpjnya ada tapi tidak dilaksanakan," katanya.
Ilustrasi dana desa. Foto: Istimewa
“Fakta hukum setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh penyidik dan pihak Inspektorat. Tapi pekerjaan itu semuanya fiktif sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Hamkah menambahkan, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 1 dan 3, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 2 diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 38 juta dan harta berupa 1 unit mobil Toyota Avanza Velos.
Berdasarkan audit sementara total kerugian mencapai Rp 620.670.000.
"Dari saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang dan untuk sementara dia pemain tunggal. Sebab semua dana tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri. Kami juga akan meminta keterangan serta pemeriksaan terhadap dinas terkait soal pencairan dana itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT