Jaksa Tahan 2 Terpidana Korupsi Alkes Poso

Konten Media Partner
26 November 2020 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu terpidana korupsi Alkes Poso saat digiring ke Rutan Poso, Kamis (26/11). Foto: Deddy/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu terpidana korupsi Alkes Poso saat digiring ke Rutan Poso, Kamis (26/11). Foto: Deddy/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Poso menahan dua terpidana kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Poso tahun 2013 ke Rumah Tahanan (Rutan) setempat, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
Kedua terpidana tersebut, adalah Suridah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Alkes di RSUD Poso, dan Noberial Marten Salomon sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Poso tahun 2013.
"Setelah kasasi kami dikabulkan oleh pihak MA dan sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, maka kami sebagai JPU hari ini melakukan penahanan terhadap dua terpidana Alkes Poso tersebut di rumah tahanan negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Poso, LB Hamka kepada media, Kamis (26/11) siang.
Menurutnya, kasus ini ditangani dan berproses di Kejaksaan Tinggi Sulteng sejak 2019 lalu, serta disidangkan di Pengadilan Tipikor Palu, pada Oktober 2019. Dan, saat itu putusannya bebas.
"Sehingga kami sebagai JPU, melakukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung. Dan, pada 30 Oktober 2020, kasasi kami dikabulkan. Sehingga, hari ini kami melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana itu," kata Hamka.
Dua terpidana kasus korupsi Alkes Poso saat dihadirkan depan media, Kamis (26/11). Foto: Deddy/PaluPoso
Hamka juga menjelaskan, dua proyek Alkes Poso yang melekat di Dinas Kesehatan Poso tahun 2013 tersebut masing -masing untuk pengadaan Alkes di RSUD Poso senilai Rp 16.472.819.000, dengan kerugian sebesar Rp 4,8 miliar lebih, dan untuk pengadaan Alkes di Puskesmas senilai Rp 13.057.905.000, dengan kerugian sebesar Rp 3,3 miliar lebih. Dengan total kerugian dua proyek sebesar Rp 8,1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kerugian negara ini berasal dari tidak dilakukannya harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010, dan adanya diskon oleh pihak pabrik sebesar 25-40 persen," ujarnya.
Kedua terpidana dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terpidana diputuskan dipenjara masing-masing selama 4 tahun, dan denda sebanyak Rp 200 juta. Bila denda itu tidak dibayarkan, maka hukuman ditambah 6 bulan," kata Kajari.
Sementara itu, terpidana Suridah dan Noberial Marten Salomon yang dikonfirmasi wartawan disela penahanannya terkait kasus tersebut tidak memberikan komentar. Suridah dan Noberrial Marten Salomon memilih diam hingga bergegas masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Poso. *** (Deddy)
ADVERTISEMENT