Jaksa Tahan Sekdes Tangkura Poso Tersangka Korupsi

Konten Media Partner
20 Juni 2019 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rudi A Patoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa yang dikucurkan untuk Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso. Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri Poso melakukan penahanan terhadap tersangka Rudi A. Patoro selaku sekretaris Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Penahanan terhadap tersangka Rudi A Patoro dilakukan usai pelaksanaan pelimpahan berkas tahap II, berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Poso kepada Kejaksaan Negeri Poso, Rabu (19/6).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Poso, Andi Suharto, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu, Kamis (20/6).
Andi Suharto mengatakan, usai pelimpahan berkas tahap dua, Rudi A. Patoro langsung ditahan sebagai tahanan Rutan Poso. Barang bukti yang diserahkan diantaranya, dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2014 dan 2016.
Ia mengatakan, penahanan terhadap Rudi A Patoro berlaku sejak Rabu (19/6) kemarin, hingga Senin (8/7).
" Penahanannya 20 hari kedepan," katanya.
Kasipidsus Kejari Poso, Andi Suharto. Foto: Istimewa
Rudi A Patoro lanjutnya, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dikucurkan untuk Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso. Total nilai dugaan korupsinya Rp 402, 7 juta. Rinciannya, APBdes tahun 2015 - 2016 sebesar Rp 1,475 miliar. APBdes tahun 2015 sebesar Rp 538,2 juta dengan rinciannya dana desa (DD) sebesar Rp 283, 8 juta, Anggaran Dana Desa (ADD) Rp 226 juta, bagi hasil pajak Rp 17 juta, serta bantuan provinsi sebesar Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, APBdes tahun 2016 sebesar Rp 1,172 miliar, dengan rinciannya DD Rp 632, 8 juta, ADD Rp 522,9 juta, bagi hasil pajak Rp 16 juta.
Terdakwa dalam mengelola dana tersebut lanjutnya, dianggap tidak sesuai peruntukannya sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 402, 7 juta.
Rudi A Patoro sendiri merupakan menantu dari Kepala Desa (Kades) Tangkura, Daud Marianto Laganda, yang lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palu.
Oleh hakim PN Palu yang diketuai I Made Sukanada, Daud Marianto divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti (UP) Rp 402,7 juta, subsider 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram