Juli, Dana Stimulan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Mulai Disalurkan

Konten Media Partner
11 Juni 2019 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala BPBD Kota Palu, Presley Tampubolon. Foto: Istimewa
Realisasi penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak di Kota Palu rencananya pada bulan ini.
ADVERTISEMENT
" Kita semua berharap agar proses transfer dana stimulan ke dalam rekening Pokmas di kota Palu, bulan ini dapat direalisasikan. Diproriritaskan dalam tahap pertama bagi kondisi rumah rusak berat," kata Kepala BPBD Palu, Presley Tampubolon disela rapat evaluasi penanganan bencana alam dalam masa transisi II, Selasa (11/6) di gedung Bantaya kantor Wali Kota Palu.
Menurutnya, progres realisasi dana stimulan, ditargetkan minimal dalam satu pekan kedepan dengan membentuk kelompok masyarakat atau Pokmas di setiap kelurahan di Kota Palu.
Pembentukan Pokmas akan difasilitasi tim pendamping masyarakat (TPM) bersama fasilitator kegiatan dan aparat pemerintah kelurahan.
Namun katanya, kunci percepatan realisasi pencairan tersebut, sejatinya berada di pihak kelurahan.
"Seharusnya pembentukan Pokmas tidak memakan waktu lama. Peran aktif kelurahan sangat krusial dalam melakukan koordinasi dengan warga yang notabene rumahnya terdampak bencana alam, " katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya realisasi pemanfaatan dan stimulan diperkirakan mulai berjalan pada Juli 2019 mendatang. Saat ini, tim mulai melengkapi segala persyaratan administrasi termasuk penyiapan masyarakat terdampak penerima stimulan.
“Kami sudah mengundang seluruh pejabat lurah untuk konsultasi mengenai teknis pembentukan Pokmas serta pemanfaatan stimulan,”ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah penerima stimulan tahap 1 sebanyak 1.594 unit rumah kategori rusak berat. Namun demikian sebelum pembentukan Pokmas, data penerima ini masih akan dikoreksi oleh TPM dan fasilitator. Khususnya menyangkut kebenaran tingkat kerusakan rumah.
Artinya, jika ditemukan rumah terlapor tidak dalam kondisi rusak berat, maka dilakukan eliminasi untuk kemudian digantikan dengan data rumah yang benar-benar dalam keadaan rusak berat sebagaimana hasil asesmen TPM dan fasilitator.
Proses koreksi atau asesmen ulang tingkat kerusakan dilakukan TPM yang terdiri dari unsur TNI, kejaksaan, kepolisian, inspektorat. Dengan melibatkan tim teknis dari dinas pekerjaan umum dan fasilitator.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, berdasarkan rekomendasi fasilitator, dana stimulan nantinya diajukan sesuai rencana penggunaan dana (RPD) dari masing-masing Pokmas. RPD diajukan sesuai kebutuhan masing-masing anggota dalam Pokmas.