Jumlah Pinjaman Online di Sulteng Capai 31.000 Rekening

Konten Media Partner
8 Januari 2020 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data 2019, jumlah rekening peminjam atau borrower melalui jasa pinjaman online di Sulawesi Tengah mencapai 31.000 rekening yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
“Untuk yang ilegal kami tidak punya data untuk itu, hanya legal yang kami punya,” kata Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulawesi Tengah, Amiruddin Muhidu, Rabu (8/1).
Sebagai catatan katanya sepanjang tahun 2019, OJK telah menutup 1.898 Finansial Teknologi (Fintek) ilegal.
Ribuan fintek tersebut ditutup karena dianggap melanggar dan tidak memiliki izin operasional jasa pinjaman online.
"OJK secara reguler merilis entitas jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pada 2019 terdapat 165 entitas jasa pinjaman online yang telah terdaftar di OJK," katanya.
Pinjaman online sendiri merupakan aplikasi yang dapat didownload dengan mudah di smartphone. Sesudah membuka aplikasi, konsumen akan diberi tawaran untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
“Setiap aplikasi akan meminta persetujuan dengan mengakses data-data kita dan biasanya orang yang tidak paham akan setuju. Hal yang seperti ini yang kami imbau agar masyarakat berhati-hati karena secara otomatis data dalam smartphone kita akan tersimpan oleh pemegang aplikasi itu,” katanya.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulawesi Tengah, Amiruddin Muhidu. Foto: Kristina Natalia/PaluPoso
Adapun modus oknum entitas jasa pinjaman online yang melakukan dugaan tindak pidana meliputi pemerasan, pengancaman, pelecehan seksual dapat dikenakan pasal pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, Undang-undang ITE, dan Undang-undang lainnya.
“Namun untuk proses hukum adalah kewenangan penegakan hukum dan ranah kepolisian,” ujarnya.
Amiruddin menjelaskan, OJK telah mengatur layanan jasa pinjam meminjam berbasis teknologi informasi melalui POJK 77/POJK.01/2016. Tujuannya agar dapat berjalan teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta menjamin konsumen dilindungi dengan baik.
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau ke masyarakat agar memastikan 2 L sebelum melakukan pinjaman, 2 L itu adalah Legal dan Logis,” kata Amiruddin.
OJK secara reguler melalui Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan entitas jasa pinjaman online yang tidak berizin. OJK berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi perkembangan aplikasi-aplikasi berbasis IT yang diduga menyediakan jasa pinjaman online ilegal.
“Biasanya pagi hari kami tutup satu fintek dan sorenya akan muncul dua fintek dengan nama yang berbeda,” kata Amiruddin.