Kades Tersangka Kasus BLT COVID-19 di Parigi Moutong Diserahkan ke Jaksa

Konten Media Partner
22 September 2020 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi oleh Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi oleh Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong (Parimo) hari ini, Selasa (22/9), telah menyerahkan tersangka dugaan penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk penanganan dampak wabah COVID-19 kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada Selasa (22/9), pukul 09.30 WITA.
ADVERTISEMENT
“Tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong,” kata Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, Selasa (22/9).
Tersangka kata Didik adalah oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong yang diduga telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran BLT terhadap dampak wabah COVID-19 yang bersumber dari anggaran APBN tahun anggaran 2020 melalui Dana Desa (DD) Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.
Tersangka inisial G (53) diduga melakukan penyimpangan penyaluran BLT sebesar Rp 19.500.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan oleh penyidik telah dijerat Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Didik, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih lima bulan akhirnya Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menyatakan berkas perkara yang dikirim lengkap (P.21), sehingga penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT