Kadinkes Palu: Warga yang Pernah Positif Corona Tidak Perlu Divaksin
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tahap kedua adalah TNI/Polri, sebagai penegak hukum, penegak ketertiban itu juga perlu, setelah itu baru pemerintah dan masyarakat," kata Huzaema, Kamis (7/1).
Namun menurut Huzaema, bagi warga yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 , tidak perlu lagi diberi vaksin Sinovac.
"Yang pernah terkonfirmasi positif (COVID-19) dan sudah dinyatakan sembuh, saya kira tidak perlu lagi disuntik vaksin," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini dari 22.116 tenaga medis yang terdata di Sulawesi Tengah (Sulteng), belum diketahui berapa kuota yang diberikan bagi tenaga medis di Kota Palu yang akan mendapatkan vaksin pada tahap pertama nantinya.
"Kalau yang di Kota Palu belum diketahui, tapi saya pikir kalau (tenaga kesehatan) yang dari instansi negeri sekitar 2000 orang saja, seperti, Rumah Sakit Undata, Madani, Anutapura. Kemudian, 14 Puskesmas," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun pelaksanaan vaksinasi lanjutnya, pihaknya masih menunggu instruksi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng. Karena masih dalam tahap proses penghitungan data.
"Kita menunggu informasi dari provinsi, rencananya tanggal 14 Januari, tapi ini baru dihitung berapa untuk Palu, berapa untuk kabupaten lain," ujarnya.
Huzaema menambahkan, dari 11.000 lebih dosis vaksin yang telah tiba di Kota Palu, baru sebagian tenaga kesehatan yang akan mendapatkan vaksinasi.
"Mengcover tenaga medis itu kan harus 22.116 orang tenaga medis di Sulawesi Tengah, berati baru setengah dari tenaga medis yang ada, nanti Dinas Kesehatan yang validasi siapa saja yang akan disuntik vaksin," ujarnya. ** (Rian)