Kakek di Poso Cabuli Cucunya hingga 7 Kali

Konten Media Partner
7 Juni 2021 17:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Poso mengamankan pelaku inisial YK (49), dari Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) karena kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga, yang tak lain adalah cucu tiri dari pelaku.
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan, Senin (7/6), Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, mengatakan, pelaku YK menyetubuhi bunga kurang lebih 7 kali hingga hamil. Saat itu bunga masih duduk di kelas 3 SD sampai dengan kejadian terakhir kelas 3 SMP.
Kronologi dan modus dari sang kakek menurut Rentrix, berawal dari YK yang kesehariannya sebagai tukang sensor kayu di hutan, mengajak bunga ke hutan untuk menemaninya.
"Saat itu pertama kali mereka melakukan tahun 2015 saat korban masih di bangku SD. Korban dibujuk dan dirayu, sekaligus korban diberikan uang kurang lebih Rp 50.000 agar tidak memberitahukan kepada neneknya yang merupakan istri YK itu. Peristiwa itu terjadi berulang terus kurang lebih 7 kali," ujar AKBP Rentrix.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, antara tahun 2019-2020 YK menyetubuhi Bunga sebanyak 4 kali, dengan waktu dan hari yang berbeda. Saat itu bunga telah duduk di kelas I SMP. Pada bulan Januari 2019 dan Oktober 2020, YK menyetubuhi Bunga di rumah saat keadaan sepi.
Ketika ada kesempatan kembali lagi pelaku melakukan aksi bejatnya. Yk mengajak bunga pergi ke hutan di Desa Peura, Kecamatan Pamona Puselemba.
Konferensi Pers Polres Poso, Senin (7/6). Foto: Deddy/PaluPoso
"Itu kejadian yang ke empat kali, tepatnya bulan 28 November 2020," kata Kapolres, berdasarkan pengakuan pelaku.
Adapun terungkapnya kasus tersebut kata Kapolres, berawal dari kecurigaan salah seorang guru yang melihat kondisi fisik Bunga yang mencurigakan. Sehingga, pihak sekolah memanggil nenek korban yang juga istri pelaku untuk hadir di sekolah dan membahas porsoalan kelainan tubuh Bunga.
ADVERTISEMENT
Sehingga pada tanggal 3 Mei 2021, Bunga bersama neneknya diundang oleh pihak sekolah untuk dilakukan tes kehamilan dan ternyata korban positif hamil 5 bulan.
"Korban ditanya dan mengakui serta memberitahukan oknum yang menghamilinya adalah kakeknya sendiri yang berinisial YK," jelasnya.
Kasus ini baru dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Pamona Barat pada tanggal 26 Mei 2021.
Atas perbuatan YK, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. ** (Deddy)