Karena Curi Ikan, Kapal Berbendera Filipina di Tolitoli Dipotong dengan Cara Ini

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengeksekusi kapal asing berbendera Filipina yang ditangkap KRI Rencong 622 pada bulan Mei 2016 silam. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengeksekusi kapal asing berbendera Filipina yang ditangkap KRI Rencong 622 pada bulan Mei 2016 silam. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, akhirnya mengeksekusi kapal asing berbendera Filipina yang ditangkap KRI Rencong 622 pada bulan Mei 2016 silam, yang kedapatan sedang mencuri ikan di perairan Tolitoli.
ADVERTISEMENT
“Kapal asing pencuri ikan berbendara Filipina kami eksekusi dengan cara dipotong menggunakan mesin las," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tolitoli, Arie Trifantoro kepada PaluPoso, Senin (3/8).
Menurut Arie, kapal yang bermuatan 15 gros ton tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tolitoli setelah awak kapalnya kedapatan sedang mencuri ikan atau ilegal fishing di perairan laut Indonesia.
Kapal yang diawaki seluruhnya warga Negara Filipina itu divonis melanggar Pasal 93 ayat 2 Undang-undang Perikanan 2009, serta berdasarkan putusan nomor 10/Pid.sus/10/2017/PT tertanggal 2 Februari 2017, dan telah berkekuatan hukum tetap (inchracht) dengan cara dirampas lalu dimusnahkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengeksekusi kapal asing berbendera Filipina yang ditangkap KRI Rencong 622 pada bulan Mei 2016 silam. Foto: Moh Sabran/PaluPoso
"Kapal ini ditangkap sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia setelah melalui jalur zona ekonomi ekslusif yang merupakan perairan internasional," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Masih menurut Arie, proses eksekusi dilakukan pihak Kejari Tolitoli, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Eksekusi tersebut juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
"Kapal asing yang ditangkap di perairan Tolitoli berbendara Filipina bernama Angel yang dimiliki oleh perusahaan Fishing Industry, di mana tujuh orang anak buah kapal yang kesemuanya merupakan warga negara Filipina yang tidak dilengkapi dokumen resmi berupa paspor," kata Arie.