Kasus Bantuan Nelayan, Begini Pengakuan Ketua PAN Poso di Persidangan

Konten Media Partner
20 Juni 2019 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua DPD PAN Poso, Muhaimin Yunus Hadi (kanan depan/baju batik) bersama saksi lainnya sedang memberikan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palu, terkait kasus bantuan nelayan Poso, Kamis (20/6). Foto: Ikram/PaluPoso
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Muhaimin Yunus, mengakui menerima uang dari Direktur Seven-seven Perkasa, Umar Dg Situru selaku rekanan dalam kegiatan bantuan nelayan Kelurahan Kayamanya, Kabupaten Poso. Akan tetapi kata dia, uang tersebut diserahkannya kepada Ismail, selaku konsultan perikanan.
ADVERTISEMENT
Waktu itu kata dia, atas inisiatif Umar sendiri yang mendatanginya di kantor DPRD Poso dan menyampaikan jika ada dana untuk pembelian mesin. Hanya saja saat itu diakuinya jika tidak mengetahui uang tersebut harus diserahkan kepada siapa. Makanya, Muhaimin mengaku memfasilitasinya dengan cara mengambil uang itu dan menyerahkan kepada Ismail selaku konsultan Perikanan.
" Seperti itu, " kata Muhaimin Yunus selaku anggota DPRD Poso, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Kamis (20/6) dalam perkara dugaan korupsi proposal permohonan bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya, Kelurahan Kayamanya yang menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Poso, Andi Rifai ( 56). Saat ini, Andi Rifai menjabat sebagai Kadis Pora Poso. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Poso, Sartiman Mbeo.
ADVERTISEMENT
Ketika penyerahan uang kepada Ismail, lanjut Muhaimin, disaksikan oleh istrinya tetapi tidak dibuatkan berita acara serah terima.
Hal itu diakui pula oleh Umar Dg Situru saat dikonfrontir di persidangan. Umar menerangkan, dari dana Rp 50 juta tersebut, setelah dipotong PPN dan PPH, sisanya sekitar Rp 40 juta dan ia menyerahkan kepada Muhaimin. Hanya saja dana tersebut tidak diketahui lagi kepada siapa diserahkan.
Dalam persidangan itu juga, Muhaimin Yunus mengakui kalau bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya, Kelurahan Kayamanya, berupa rompon, cool box, mesin dan perahu benar adanya. Sebab kata Muhaimin, jarak antara rumahnya dan tempat pembuatan perahu tidak berjauhan.
Kala itu katanya, ada dua unit perahu. Satu unit diantaranya telah selesai pengerjaannya. Sedangkan satu unit lainnya, masih dalam proses pembuatan. Dan semua bantuan ke nelayan berupa cool box, mesin dan perahu, betul direalisasikan penyerahannya. Kepastian penyerahan tersebut sebab berkaitan dengan tugas pengawasan sebagai anggota dewan. “Bahwa bantuan tersebut, benar adanya dan sebelum diadakan telah ada by name dan by addres sebagai penerima,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ketua DPD PAN Poso, Muhaimin Yunus Hadi (kanan depan/baju batik) bersama saksi lainnya sedang memberikan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palu, terkait kasus bantuan nelayan Poso, Kamis (20/6). Foto: Ikram/PaluPoso
Adapun mengenai pengadaan romping katanya, sesuai yang diketahuinya, juga telah direalisasikan. Hal itu diketahuinya berdasarkan pengakuan dari nelayan penerima bantuan. “Saat berpapasan dengan nelayan, saya Tanya dari mana, mereka jawab mereka jawab dari rompong. Sedangkan rompong tersebut dipasang di tengah laut,” ujarnya.
" Semua pengadaan bantuan nelayan benar adanya, jadi kalau ada barangnya dulu, baru cari orangnya, keliru dan melanggar," tambahnya.
Dia juga menegaskan, bahwa Kelompok Nelayan Bugis Raya, benar keberadaannya. Kelompok ini sering menerima bantuan sejak tahun 2010.
"Semua ada dan tidak fiktif," ujarnya.
Pada persidangan kali ini, selain menghadirkan Muhaimin Yunus, JPU Andi Suharto juga menghadirkan saksi lainnya diantaranya, Sahril Lakita, Umar, Sondong dan Syarifuddin. Namun dalam persidangan tersebut, baru Muhaimin Yunus dan Sahril Lakita yang bersaksi.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan JPU, Andi Suharto, menguraikan, pada 2015, Dinas Kelautan dan Perikanan, dalam hal ini terdakwa Andi Rifai selaku Kadis, menerima proposal permohonan bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya, Kelurahan Kayamanya. Bantuan yang diterima berupa rompon, cool box, mesin dan perahu.
Selanjutnya kata dia, terdakwa selaku pengguna anggaran tahun 2016, mengadakan pekerjaan melalui ULP dengan pengadaan langsung dengan menandatangani SPK masing-masing item.
Adapun penyerahan rompon, perahu, coolbox dan mesin, proses penyerahannya hanya dilakukan secara administrasi, padahal kenyataan di lapangan sama sekali tidak ada.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian Rp 275 juta. Sehingga keduanya diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram