Kasus Dugaan Perampasan Panen Petani di Parimo Terkesan Mandek

Konten Media Partner
22 Februari 2019 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi yang menjadi sengketa di Desa Ongka, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi yang menjadi sengketa di Desa Ongka, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dinilai lamban menangani kasus dugaan perampasan hasil panen padi yang terjadi di Desa Ongka, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
ADVERTISEMENT
Penilaian itu disampaikan oleh Anak Agung Putu Banuyasa kepada PaluPoso, Kamis (21/2). Agung merupakan penerima kuasa dari pemilik lahan I Made Pait, korban perampasan hasil panen padi.
Anak Agung beralasan, lambannya penanganan kasus perampasan hasil panen padi milik I Made Pait itu, karena hingga saat ini proses penanganan penyidikannya di Polres Parimo terkesan jalan di tempat. Selain itu, respon penyidik saat ditanyakan mengenai kelanjutan proses penanganan kasus itu, malah sangat mengecewakan.
Pernyataan Anak Agung itu dikuatkan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Parimo, Ustad Djalil.
Ustad Djalil dalam kapasitasnya sebagai pendamping penerima kuasa Anak Agung Putu, mengatakan, saat mendampingi penerima kuasa ahli waris menemui penyidik untuk menanyakan proses kelanjutan penanganan kasus perampasan hasil panen padi di Desa Ongka, Bolano Lambunu, tidak diberikan akses informasi oleh penyidik.
Kapolres Parimo, AKBP Zulham Efendi Lubis. Foto: Istimewa.
Berdasarkan keterangan penyidik kata Ustad Djalil, surat kuasa yang dikantongi Anak Agung Putu tidak memiliki dasar hukum yang bisa dijadikan pegangan untuk menguatkan posisinya sebagai penerima kuasa.
ADVERTISEMENT
“Walau segunung surat kuasa yang dipegang Anak Agung itu, tidak ada apa-apanya selain harus menghadirkan pemberi kuasa, yakni Made Pait (ahli waris),” kata Ustad Djalil menirukan perkataan penyidik Polres Parimo bernama I Nyoman Gunung.
Sikap yang ditunjukkan oleh penyidik di Polres Parimo tersebut, sangat disesalkan oleh Ustad Djalil. Sehingga, dia meminta Kapolres Parimo untuk mengevaluasi penyidik yang dinilai tidak serius menangani kasus itu.
“Kita ini sebenarnya mitra kerja Polres. Mereka penyidik tidak yakin bahwa surat kuasa itu dibuat dari I Made Pait. Padahal itu surat kuasa melalui notaris,” kata Ustad Djalil.
Kapolres Parimo, AKBP Zulham Efendi Lubis, dihubungi via pesan Whatsap, Jumat (22/2), mengatakan, akan menindaklanjuti informasi tersebut ke penyidik Polres yang menangani masalah kasus dugaan perampasan hasil panen padi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ini informasi awal, tentu saya akan kroscek ke penyidik terlebih dahulu,” kata AKBP Zulham.
Penulis: Situr Wijaya (Kontributor/PaluPoso)
Editor: Abidin (PaluPoso)