news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Narkoba, Adik Pasha Ungu Divonis 8 Tahun Penjara

Konten Media Partner
21 Juni 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vonis hakim. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vonis hakim. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Iyunan Helmi Said yang merupakan adik vokalis Pasha Ungu akhirnya dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki 15 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, pada Senin (20/6), menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sidang vonis terdakwa Helmi Said dipimpin Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar SH, M Hum didampingi anggota, Sugiyanto SH MH dan Mahir Sikki ZA SH yang berlangsung secara virtual.
Selain vonis delapan tahun penjara, terdakwa juga membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara enam bulan.
Sebelum dijatuhkan vonis, JPU menuntut Iyunan Helmi Said pidana penjara 12 tahun, juga denda Rp 1 miliar.
Dalam pernyataannya, JPU menyatakan Iyunan Helmi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Iyunan Helmi Said menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Terdakwa sendiri ditangkap bersama rekannya, bernama Roy Wiliam, Nia Julianti, Dela Febrianti, Tania Nur Azizah dan Suleman Abdullah (berkas terpisah) di Homestay Zhyban, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu pada 5 Oktober 2020 lalu.
“Atas putusan ini terdakwa memiliki hak, yakni banding jika merasa putusan tidak adil; pikir-pikir dalam rentang waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan; atau menerima jika merasa putusan telah adil,” kata Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyatakan beberapa pertimbangan dalam memutus perkara yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan, di antaranya terdakwa sopan di persidangan.
ADVERTISEMENT
Sementara barang bukti poin satu hingga 21 di antaranya berupa 15 paket sabu sabu, bong (alat isap), sejumlah ATM, sejumlah handphone, satu buah kunci mobil merek Honda, tiga lembar kuitansi pembayaran Rumah Sakit Samaritan dan satu tas selempang, dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti uang tunai Rp5,5 juta, dirampas untuk negara. *(RK)