Kasus Pidana Pilkada Tolitoli, Jaksa Terima 2 Tersangka dari Polisi

Konten Media Partner
6 Januari 2021 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, menerima dua tersangka kasus pidana Pilkada yang telah dinyatakan lengkap (P21). Rabu (2/1). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, menerima dua tersangka kasus pidana Pilkada yang telah dinyatakan lengkap (P21). Rabu (2/1). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua tersangka kasus pidana Pilkada 2020, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, di mana proses pelimpahan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21).
ADVERTISEMENT
"Dua tersangka ini sebelumnya diproses oleh pihak kepolisian, setelah dinyatakan lengkap P21 langsung diserahkan kepada kami," kata Pj. Kasi Pidum Kejari Tolitoli, La Ode Muh Nuzul, kepada PaluPoso, Rabu (6/1).
Dijelaskan Nuzul, dua tersangka yang telah dilimpahkan adalah Amirullah alias Mindolla yang melanggar pasal 178C ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 yang terancam hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 144 bulan, serta denda minimal Rp 36 juta dan maksimal 144 juta.
Sementara untuk satu tersangka bernama Firman Abd Majid alias Iman, dijerat dengan pasal 178c ayat 1 subsidair 178a Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan, dan maksimal 72 bulan dan denda minimal 36 juta serta maksimal 72 juta.
ADVERTISEMENT
Ditambahkannya, kronologi kejadian bermula sebelum pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 5 Kelurahan Panasakan, tersangka Amirullah selaku ketua RW menguasai empat dokumen surat panggilan memilih terhadap warganya.
Ke empat warga yang dimaksud telah berdomisli di tempat lain, sehingga panggilan itu tidak didistribusikan oleh tersangka, di mana seharusnya panggilan tersebut telah dilakukan pengembalian kepada KPPS.
Akhirnya pada saat hari pencoblosan, tersangka bertemu dengan rekannya yang juga ditetapkan tersangka agar mengaku mencoblos dengan mengaku sebagai Abdul Kadir dan memerintahkan untuk melakukan pencoblosan.
Usai mencoblos, tersangka langsung mendapat protes dari saksi pasangan calon karena saat melakukan pencoblosan, tersangka bukan atasnama pada surat panggilan tersebut dan mengakui jika surat panggilan tersebut milik orang lain. Sehingga, pada akhirnya kasus tersebut ditangani oleh tim Gakumdu Kabupaten Tolitoli.
ADVERTISEMENT
"Untuk perkara pidana pemilu akan kami limpahkan besok pada Kamis 7 Januari 2021, di Pengadilan Negeri Tolitoli," kata Nuzul.