Kasus Tabung Gas Tak Sesuai SNI Segera Disidangkan

Konten Media Partner
16 Oktober 2019 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Palu. Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Palu. Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, telah melimpahkan perkara kasus 3.547 tabung gas melon 3 kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) ke Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (15/10).
ADVERTISEMENT
Kasus peredaran tabung gas tidak sesuai SNI ini menyeret empat orang sebagai terdakwa. Mereka itu adalah Riady (37), Ibrahim Muslimin (40), Edwiro Purwadi (67) Yanto Cahya Subuh (46).
Riadi adalah pengusaha di Surabaya, Ibrahim Muslimin selaku distributor tabung LPG di Palu, Edwiro Purwadi selaku Direktur PT Maju Teknik Utama (MTU), dan Yanto Cahya Subuh selaku pemasaran penjualan PT MTU.
Ditemui di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk kasus ini, Lucas J Kubela mengatakan, berkas perkara tabung gas 3 kg tidak sesuai SNI telah dilimpahkan ke Pengadilan pada Selasa (15/10) sekitar pukul 13.30 WITA.
"Dalam pelimpahan berkas ini turut dititipkan uang senilai Rp 300 juta sebagai jaminan penangguhan penahanan bagi ke empat terdakwa," kata Lucas kepada PaluPoso, Rabu (16/10).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.
com-LPG 3 KG Foto: Dok. Pertamina
Dia menambahkan, setelah dilimpahkan ke pengadilan, menjadi kewenangan hakim nantinya untuk melakukan penetapan penahanan kepada ke empat terdakwa.
Ke empat terdakwa kata Lucas, didakwa melanggar Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang SNI dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Diketahui saat pelimpahan berkas tahap II dan tersangka ke kejaksaan pada Kamis (3/10), dua dari empat tersangka mengalami sakit jantung ketika akan dilakukan penahanan. Kedua tersangka itu adalah Yanto Cahya dan Edwiro. Sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Sementara Riady dan Ibrahim, langsung dibawa di Rumah Tahanan klas II Maesa Palu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya sebanyak 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram diamankan petugas Kepolisian Subdit I Indag Ditegkrimsus Polda Sulawesi Tengah. Penyitaan tabung gas berawal dari pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, beberapa waktu lalu.
Di pasar murah itu, pihak penjualan Pertamina menemukan keberadaan tabung gas melon yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tabung kosong itu ditukarkan oleh salah seorang warga di pasar murah. Pihak penjualan Pertamina kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi.
Kontributor: Ikram