Kegiatan Saber Pungli di Sulteng, OTT 28 Kali, Tersangka 69 Orang

Konten Media Partner
4 Desember 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan bahwa pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan represif atau penindakan dalam bentuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak tahun 2017 hingga 2019 sebanyak 28 kali dengan jumlah tersangka 69 orang.
ADVERTISEMENT
"Pelimpahan tahap 2 atau P21 dan vonis di pengadilan sebanyak 6 kasus, SP3 atau penghentian penyidikan 3 kasus, limpah untuk proses internal 3 kasus dan pembinaan 16 kasus," kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola ketika membuka secara resmi rapat koordinasi Analisa dan Evaluasi Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah 2019, di Palu, Rabu (4/12).
Menurut Longki, fenomena pungli saat ini lebih dahsyat dan cakupannya jauh lebih luas daripada korupsi.
"Dan, bila dikaji pungli dalam perspektif pidana korupsi di manapun, ini termasuk dalam kategori kejahatan jabatan yang dijabarkan bahwa, pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang, untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Rapat koordinasi Analisa dan Evaluasi Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah 2019, di Palu, Rabu (4/12). Foto: Dok. Humas Pemprov Sulteng
Mencegah dan memberantas perilaku korupsi kata Longki, bukanlah pekerjaan yang mudah, karena dibutuhkan komitmen dan kesadaran yang tinggi tulus dan ikhlas dari semua penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah demi memperbaiki dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan urusan pemerintahan pembangunan dan pelaksanaan pelayanan publik yang memadai.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Longki menyampaikan, pelaksanaan kegiatan Saber Pungli khususnya di Sulawesi Tengah, pemerintah daerah telah berkomitmen dan menyambut baik program pemerintah pusat. Hal tersebut dibuktikan dengan teralokasinya anggaran dalam APBD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai wujud komitmen dan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/SJ tentang Pembentukan dan Penganggaran Unit Satgas Pemberantasan Pungli tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah tambahnya, juga telah membentuk UPP tingkat kabupaten/kota sekaligus setelah dilakukan pengukuhan oleh masing-masing bupati dan wali kota. Namun berdasarkan hasil evaluasi masih terdapat beberapa UPP kabupaten yang belum didukung anggaran sehingga kegiatan UPP kabupaten tersebut tidak berjalan optimal.