Kejaksaan Musnahkan 650,899 Gram Sabu dan Senjata Api di Tolitoli, Sulteng

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Tolitoli Dedy Koerniawan didampingi Kapolres Tolitoli AKBP Budhi Batara Pratidina, memusnahkan babuk narkotika jenis sabu, Senin (19/10). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Tolitoli Dedy Koerniawan didampingi Kapolres Tolitoli AKBP Budhi Batara Pratidina, memusnahkan babuk narkotika jenis sabu, Senin (19/10). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti (Babuk) hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Babuk tersebut adalah, sabu dengan berat netto 650,8997 gram, sepucuk senjata api rakitan, pupuk oplosan, serta barang bukti kejahatan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut, merupakan hasil sitaan periode Maret hingga Oktober 2020, yang ditangani seksi barang bukti dan barang rampasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Dedy Koerniawan, kepada Tim Palu Poso, Senin (19/10).
Menurut Dedy, untuk sabu pihaknya memusnahkan dengan cara dilarutkan dengan campuran bahan kimia menggunakan blender. Sementara satu pucuk senpi dipotong menggunakan gergaji listrik.
Dengan pemusnahan ini lanjutnya, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepada pihaknya terhadap barang bukti sitaan berbagai kasus kejahatan, telah selesai dan disaksikan secara langsung baik dari pihak kepolisian serta pengadilan setempat.