Kejaksaan Musnahkan 650,899 Gram Sabu dan Senjata Api di Tolitoli, Sulteng
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut, merupakan hasil sitaan periode Maret hingga Oktober 2020, yang ditangani seksi barang bukti dan barang rampasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Dedy Koerniawan, kepada Tim Palu Poso, Senin (19/10).
Menurut Dedy, untuk sabu pihaknya memusnahkan dengan cara dilarutkan dengan campuran bahan kimia menggunakan blender. Sementara satu pucuk senpi dipotong menggunakan gergaji listrik.
Dengan pemusnahan ini lanjutnya, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepada pihaknya terhadap barang bukti sitaan berbagai kasus kejahatan, telah selesai dan disaksikan secara langsung baik dari pihak kepolisian serta pengadilan setempat.