Ketua DPW PAN Sulteng Dituntut 3 Tahun Penjara

Konten Media Partner
17 September 2019 8:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Oscar Rasjid Paudi, Ketua DPW PAN Sulteng saat mendengarkan tuntutan di PN Palu pada Senin (16/9). Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Oscar Rasjid Paudi, Ketua DPW PAN Sulteng saat mendengarkan tuntutan di PN Palu pada Senin (16/9). Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara 3 tahun kepada Ketua DPW PAN Sulteng, Oscar Rasjid Paudi.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Oscar R. Paudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalam pasal pidana 378 KUHP, " demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU, Lucas J. Kubela pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, didampingi hakim anggota masing-masing, Andri Natanael Partogi dan Ernawati Anwar, di Pengadilan Tipikor PN Palu, Senin (16/9).
Dalam pertimbangannya, pihaknya tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi meringankan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya karena semua keterangan saksi di luar materi dakwaan.
" Hal memberatkan perbuatan terdakwa, merugikan korban Irvan Dj Nouk sebesar Rp 505 juta, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata Lucas.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya mengajukan pembelaan dengan satu kesempatan.
Terdakwa Oscar Rasjid Paudi, Ketua DPW PAN Sulteng usai mendengarkan tuntutan di PN Palu pada Senin (16/9). Foto: Ikram/PaluPoso
Sesuai dakwaan JPU, Lucas J. Kubela, mengatakan, berawal dari adanya hubungan kerja terdakwa sebagai Ketua DPW PAN Sulteng dengan korban Irvan Dj Nouk sebagai Ketua PAN Kota Palu yang juga sebagai Direktur atau pemilik PT Patma Utama Beton.
ADVERTISEMENT
Terdakwa menurut JPU, beberapa kali mendatangi korban Irvan Dj Nouk di kantornya untuk meminjam uang demi kepentingan pribadinya, yaitu terdakwa meminjam uang pada Februari 2016 dan September tahun 2017 masing-masing Rp 10 juta.
Kemudian pada September tahun 2017, terdakwa meminjan uang ke korban sebesar Rp 325 juta, untuk kepentingan pribadi terkait penyelesaian hukum terdakwa di Polda Sulteng.
Masih pada bulan September, kata dia, terdakwa kembali meminjam Rp 10 juta, lalu Rp 150 juta dan menjanjikan satu pekerjaan proyek paving block di Kabupaten Parigi Mautong senilai Rp2 miliar, sebagai jatah ketua DPW PAN Sulteng.
Namun, ternyata pinjaman uang tidak dikembalikan termasuk janji proyek paving blok tersebut tidak ditepati terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 505 juta. 
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram