Ketua Komisi I DPRD Donggala: Kami Akan Bentuk Hak Angket atas Bupati

Konten Media Partner
12 April 2019 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi I DPRD Donggala: Kami Akan Bentuk Hak Angket atas Bupati
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Peseteruan antara Bupati Donggala, Kasman Lassa, bersitegang dengan Ketua Komisi I DPRD Donggala, Abubakar Aljufri, berbuntut panjang. Kasman mengancam akan melaporkan Abubakar ke polisi karena disebut sebagai dalang aksi demonstrasi tentang mutasi pejabat.
ADVERTISEMENT
Abubakar menegaskan tidak takut dengan ancaman tersebut. Dia malah balik mengancam akan membawa persoalan mutasi jabatan ini ke DPRD Donggala melalui hak angket.
“Saya loyal kepada masyarakat, ngapain loyal sama bupati. Saya akan selidiki dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut," kata Abubakar saat ditemui di rumahnya, Jalan Poros Palu-Donggala, Kelurahan Kabonga Kecil, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (12/4).
Abubakar menjelaskan masalah ini terkait pelantikan 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 4 Maret 2019 oleh Bupati Donggala Kasman Lassa. Pelantikan itu, kata dia, didahului dengan membebastugaskan sejumlah pejabat pemerintah daerah dan kepala sekolah.
Dia menilai pelantikan itu melanggar aturan, baik Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
ADVERTISEMENT
Undang-undang itu menyebut gubernur, bupati, dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak dilantik menjadi kepala daerah.
Salah satu warga saat demonstrasi di Kantor Bawaslu Donggala pada Selasa (10/4). Foto: Dok. Istimewa via PaluPoso
Abubakar menjelaskan Bupati dan Wakil Bupati Donggala terpilih, Kasman Lassa dan Moh Yasin, baru dilantik pada 16 Januari 2019. Sehingga pelantikan atau pergeseran jabatan 400 ASN pada 4 Maret 2019 menyalahi aturan karena kurang dari enam bulan sejak gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik.
Meskipun pelantikan itu sudah memperoleh legalitas dari Menteri Dalam Negeri, namun Abubakar mengatakan seharusnya proses pelantikan itu sifatnya hanya mengisi kekosongan jabatan.
"Bukan melakukan rotasi pejabat yang berakibat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini hanya asumsi dan kami di DPRD Donggala punya hak untuk berpendapat,” ujar Abubakar.
ADVERTISEMENT
"Habis pemilu saya dan teman-teman DPRD Donggala akan bentuk hak angket. Harus tumbang Kasman Lassa," sambungnya.
Abubakar juga meminta semua anggota DPRD Donggala untuk mengoreksi dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan. "Harus memperlihatkan kesungguhan kamu (anggota DPRD Donggala) membela orang terzalimi," katanya.
Peluang untuk hak angket atau interpelasi itu, kata Abubakar, sudah dibuka dengan adanya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala beberapa waktu lalu.
TIM