Kini Mantan Kepsek SMA 1 Poso Ditetapkan Tersangka

Konten Media Partner
12 Desember 2019 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejaksaan Negeri Poso. Foto: Dok. PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejaksaan Negeri Poso. Foto: Dok. PaluPoso
ADVERTISEMENT
Babak baru proses hukum dugaan pungutan liar (Pungli) melalui modus pungutan pendidikan di SMA Negeri 1 Poso, Sulawesi Tengah. Kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menetapkan tersangka baru pada kasus pungli tersebut, yaitu mantan Kepala SMA Negeri 1 Poso inisial M. Penetapan tersebut pada Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, sudah dua tersangka pada kasus ini setelah sebelumnya penyidik Kejari Poso menetapkan Kepala SMA Negeri 1 Poso inisial H sebagai tersangka.
"Iya benar, penyidik setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan kembali menetapkan mantan kepala SMA I Poso inisial M sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Saat ini tim penyidik sedang sibuk merampungkan semua kelengkapan berkas perkaranya," kata Kasi Intel Kejari Poso Eko Nugroho kepada PaluPoso, Rabu (11/12).
Penetapan mantan kepala SMA Negeri 1 Poso jadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan pembiayaan pendidikan tersebut, sekaligus dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap tersangka. SPDP ini juga sudah dikirimkan kepada pihak Polri dan KPK di Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Sama seperti saat penetapan kepala SMA 1 Poso ditetapkan tersangka,” kata Eko.
Mantan Kepala SMA Negeri 1 Poso inisial M dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya, Rabu (11/12), terdengar nada tidak aktif. PaluPoso mencoba mengkonfimrasi melalui pesan singkat, hingga berita ini diterbitkan, mantan kepala SMA Negeri 1 Poso belum merespon.
Sebagaimana diketahui, Kejari Poso telah menetapkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Poso. Penetapan ini dilakukan usai pihak penyidik Kejari Poso meningkatkan kasus perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya, memang sejak 18 November status perkara itu telah ditingkatkan. Namun tersangkanya adalah Kepala SMA 1 Poso berinisial H dan baru secara resmi ditetapkan oleh penyidik Kejari Poso," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Poso Eko Nugroho, Jumat (6/12).
ADVERTISEMENT
Eko mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungli dalam pungutan pembiayaan pendidikan tersebut sekaligus dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), yang telah dikirimkan kepada pihak Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dengan demikian kasus ini terus didalami dengan meminta keterangan dari saksi ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, termasuk kesaksian ahli lainnya.
Penyidik menilai ada beberapa hal yang diduga menyalahi aturan. Selain pungutan dana komite, di sekolah tersebut juga terjadi pungutan uang les sebesar Rp 350 ribu bagi siswa kelas XII. Bahkan, pada tahun pelajaran 2017/2018, pihak sekolah memungut dana masuk sekolah sebesar Rp 400 ribu per siswa.
Dalam perkara ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 dan 52 dan Pasal 12 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso, Hasbolla, mengaku dirinya sudah tiga kali dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Poso.
"Sudah tiga kali saya berikan keterangan di kejaksaan,” ujarnya.
Saat memberi keterangan di depan penyidik, kata Hasbollah, ia menjelaskan panjang lebar mengenai tudingan pungli tersebut. Pada prinsipnya pungutan dana itu memang ada tapi peruntukannya untuk dana transportasi bagi guru les.
Sedangkan untuk pungutan dana penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2017/2018, itu bukan wewenangnya karena saat itu dirinya belum menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso. “Tapi ada panitianya,” ujarnya.
Adapun soal pungutan dana komite SMA Negeri 1 Poso, menurutnya nilainya relatif sangat rendah, hanya Rp 50 ribu per siswa.
ADVERTISEMENT
“Jumlah siswa saat ini seluruhnya 672 orang," kata Hasbollah.
Untuk kasus ini, beberapa guru di sekolah yang dipimpinnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Poso.
“Saya juga heran soal pungutan les dan uang pendaftaran sekolah, semua SMA di Kota Poso dan semua tempat melakukan pungutan itu, tapi bisa dan mengapa hanya SMA 1 Poso yang dikatakan pungli. Intinya kami serahkan pada penyidik soal kasus ini, sebab telah di ranah hukum," ujarnya.
Edy