Komnas HAM Soroti Tindakan Represif Polisi di Demo Omnibus Law

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Sulteng, Dedy Askari. Foto: Dok.PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Sulteng, Dedy Askari. Foto: Dok.PaluPoso
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Sulteng menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tindak kekerasan dan pengrusakan perangkat peliputan beberapa wartawan yang melakukan peliputan aksi mahasiswa menolak penetapan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, pada Kamis (8/10) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Saat peristiwa tersebut, Alsih Marselina, wartawan Sulteng News mengalami luka dan memar di wajah. Sedangkan Aldy Rifaldy, wartawan SultengNews dipukul bahu belakangnya.
”Lebih tragis, Fikri wartawan Nexteen Media dikejar dan kamera liputannya rusak karena dibanting aparat berpakaian preman,” kata Ketua Komnas HAM Sulteng Dedy Askari melalui keterangan tertulis, Senin (12/10).
Peristiwa pemukulan dan pengrusakan perangkat peliputan wartawan tersebut katanya, sungguh merusak demokrasi di Indonesia.
Peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan reformasi birokrasi ditubuh kepolisian serta gagalnya kebijakan program promoter yang digembar-gemborkan oleh institusi Kepolisian.
“Bahkan, peristiwa tersebut memperlihatkan posisi kelembagaan institusi Kepolisian berada pada posisi nadir dalam merespon massa aksi yang terjadi kala itu,” ujarnya.
Dalam setiap peristiwa demonstrasi, termasuk demonstrasi yang dilakukan oleh elemen mahasiswa se Kota Palu, Kamis (8/10) lalu, institusi Kepolisian wajib menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap anggota masyarakat tanpa diskriminasi, baik yang dilakukan langsung melalui unjuk rasa damai maupun melalui media cetak, media online, karya seni, media elektronik maupun media sosial (internet).
ADVERTISEMENT
“Polri dalam melakukan pengamanan atas aksi penyampaian pendapat dan ekspresi, agar melakukannya secara proporsional, berimbang dan sesuai dengan keperluan, dengan mendahulukan negosiasi dan dialog,” katanya.
Suasana Demo Mahasiswa soal Omnibus Law di Palu, Kamis (8/10). Foto: Istimewa
Tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan tersebut lanjutnya, secara tegas dan nyata melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, sebagaimana yang diatur dan/atau ditegaskan dalam Pasal 8 UU Pers yang disebutkan dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Begitupula Pasal 18 menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Atas rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap anggota massa aksi dari komponen mahasiswa se Kota Palu, serta terhadap wartawan yang melakukan peliputan, sangat bijak dan elegan jika Kapolda Sulteng Irjend Pol Abdul Rakhman Baso, menyampaikan permohonan maaf kepada komponen massa aksi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta se Kota Palu, serta kepada organisasi wartawan di Kota Palu.
Selain itu, segera memerintahkan Dirpropam Polda Sulteng untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak kekerasan kepada tiga orang wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, dan terhadap sejumlah anggota massa aksi dari elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta se Kota Palu dalam demonstrasi penolakan penetapan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, langka hukum secara tegas penting dilakukan oleh Kapolda Sulteng, baik memproses hukum secara internal personel polisi yang melakukan kekerasan terhadap tiga wartawan yang sedang meliput aksi demonstrasi dan dari elemen massa aksi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja yang berakhir bentrok pada Kamis (8/10).
Kapolda juga harus memberikan punishmen berupa mutasi bersifat demosi kepada personel Polri yang telah bertindak berlebihan kepada wartawan yang melakukan peliputan dan dari anggota massa aksi mahasiswa.
“Dan, jika proses internal personel kepolisian dinyatakan terbukti bersalah, agar kiranya dan/atau sesegera mungkin ditindak lanjuti dalam mekanisme hukum di peradilan umum, mengingat anggota Polri serta institusi Polri bukanlah anggota dan/atau institusi militer,” ujarnya.
Hal tersebut menjadi penting dan strategis sebagai pembuktian bahwa di institusi Kepolisian benar-benar melaksanakan regormasi birokrasi dan menjalankan kebijakan dan program promoter yang saban waktu digembar-gemborkan oleh pejabat di Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sulteng segera memerintahkan pejabat yang menduduki jabatan dalam perangkat kelembagaan Polda Sulteng (jajaran Pejabat Utama Polda Sulteng) untuk memerintahkan anak buahnya di lapangan untuk menghentikan teror dan intimidasi yang hingga kini terus terjadi dan dialami oleh sejumlah anggota massa aksi yang berakhir chaos, utamanya dari elemen mahasiswa.