Korban Bencana Palu Tagih Janji Pemerintah yang Tak Jua Terealisasi

Konten Media Partner
30 Maret 2019 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsolidasi warga korban bencana Sulteng. Foto: PaluPoso/Firman.
zoom-in-whitePerbesar
Konsolidasi warga korban bencana Sulteng. Foto: PaluPoso/Firman.
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan ketujuh pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Palu, janji Pemerintah Pusat yang akan segera merealisasikan pencairan dana stimulan, santunan duka, hingga jatah hidup bagi warga terdampak bencana tak kunjung terwujud.
ADVERTISEMENT
Hal itu membuat warga terdampak yang tergabung dalam Forum Korban Bencana Gempa dan Likuefaksi Balaroa menggelar konsolidasi di Gedung Museum Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Kenduri, Kota Palu, Sabtu (30/3).
Dalam konsolidasi tersebut, hadir Kepala BPBD Kota Palu, Presley Tampubolon; Kepala Dinas (Kadis) PU Kota Palu, Iskandar Arsyad; Kepala BAPPEDA Kota Palu, Arfan; dan ratusan masyarakat Kelurahan Balaroa terdampak likuefaksi.
Ketua Forum Korban Bencana Gempa dan Likuefaksi Balaroa, Abdul Rahman Kasim, menegaskan pencairan dana santunan duka bagi ahli waris, dana stimulan, hingga jatah hidup bagi masyarakat terdampak bencana, sebagaimana dijanjikan Pemerintah Pusat, hingga Maret 2019 masih belum terealisasi.
Menurutnya, Pemerintah Pusat tidak konsisten dengan pernyataannya. Misalnya, komitmen Wakil Presiden Jusuf Kala saat berkunjung ke Kota Palu beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah pusat hanya memberikan janji palsu saja, hingga saat ini belum ada realisasinya," ujarnya.
Suasana konsolidasi warga korban bencana Sulteng. Foto: PaluPoso/Firman
Oleh karena janji Pemerintah Pusat tak kunjung teralisasi, menurut Rahman, perwakilan Forum Korban Bencana Gempa dan Likuefaksi Balaroa akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan petisi secara langsung kepada presiden sekaligus menagih janji Pemerintah Pusat.
Rahman menjelaskan, dalam petisi yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo itu terdapat salah satu poin yang meminta kepada Pemerintah Pusat agar dana pembangunan hunian sementara (Huntara) dikonversikan untuk pemenuhan hidup warga terdampak bencana di kota Palu.
Rahman beranggapan bahwa pembangunan Huntara disinyalir sarat praktik korupsi.
"Satu unit Huntara terdiri 12 bilik dengan anggaran Rp 540 juta. Bila dikalkulasikan secara normal, hanya berkisar 56 juta saja. Setelah itu, Huntara itu akan ditinggalkan masyarakat untuk menempati Huntap (hunian tetap). Mubazir kan, bila bangunan tersebut tidak dipergunakan lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
Poin lainnya dalam petisi tersebut, lanjut Rahman, adalah permintaan kejelasan hak keperdataan atas tanah warga yang terdampak likuefaksi jika pemerintah akan menggunakanya sebagai monumen atau museum.
Penulis: Firman (Kontributor)