Korupsi Anggaran Rp 1 M, Mantan Kadis Satpol PP di Poso Divonis 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
14 Februari 2020 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Poso inisial SA saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negerio Poso, Selasa (15/10). Foto: Edy/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Poso inisial SA saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negerio Poso, Selasa (15/10). Foto: Edy/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (13/2), menjatuhkan vonis 4 tahun subsider 6 bulan pidana penjara kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Poso, Sri Ayu Utami.
ADVERTISEMENT
Sebab, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan anggaran operasional Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Poso tahun anggaran 2017 sehingga negara dirugikan Rp 1 miliar lebih.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Poso, Eko Nugroho, yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi tersebut, pada Jumat (14/2).
Menurut Eko, terhadap vonis hakim tersebut, terdakwa dan JPU untuk sementara masih pikir-pikir.
"Pada hari Kamis (13/2) kemarin, terdakwa Sri Ayu Utami, mantan Kasat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Poso telah divonis hakim Tindak Pidana Korupsi Palu dengan 4 tahun pidana penjara dan subsider 6 bulan," katanya.
Menurut Eko, dalam vonis terhadap kasus yang menjerat mantan Kadis Satpol PP Poso tersebut, terdakwa secara sah telah melanggar Undang -undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi tahun 2001.
ADVERTISEMENT
"Selain dipidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp sebesar Rp 753 juta, subsider 6 bulan," ujar Eko.
Seperti diketahui terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan Damkar Poso, Sri Ayu Utami diduga melakukan penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan anggaran pada OPD tersebut, sehingga hal ini menjadi perhatian dari penyidik Kejari Poso.
Terkait dengan status Sri Ayu Utami sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemda Poso, menurut Bupati Poso Darmin Sigilipu, tinggal menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN yang telah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan terkait dengan perkara pidana Tipikor, Pemda terpaksa akan melakukan aturan di mana bersangkutan akan dipecat secara tidak hormat," kata Bupati Poso.
ADVERTISEMENT
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Yan Guluda. Menurutnya, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, jika ada oknum ASN terlibat korupsi, sehari pun asalkan ada keputusan pengadilan pasti dilakukan pemecatan.
"Sehari pun putusan PN ASN korup akan dipecat, itu telah diatur dan jelas. Kami akan lakukan pemecatan terhadap oknum ASN yang telah divonis bersalah. Sampai saat ini telah beberapa oknum ASN Poso yang dipecat karena korupsi. Kami tidak main-main dengan hal ini," ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak terdakwa yang dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (Edy)