Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak Dituntut 2 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Konten Media Partner
8 Mei 2019 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu, Rabu (8/5/2019). Foto: Ikram/PaluPoso
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara, masing-masing 2 tahun dan 8 bulan kepada Subu Sasono selaku kepala Desa Mbeleang dan Mudaparsa Sasono selaku Bendahara Desa yang juga anak dari Kepala Desa Mbeleang, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Mbeleang, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut tahun 2016.
Selain pidana penjara, mereka dibebankan membayar denda masing-masing Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jounto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," demikian amar tuntutan dibacakana JPU, Taufik Tadjudin, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (8/5).
Usai pembacaan tuntutan dari JPU, Ketua majelis hakim Ernawati Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
ADVERTISEMENT
Tahun 2016 APBdes Mbeleang Rp 1, 273 miliar, terdiri dari ADD senilai Rp 612.68 juta dan DD senilai Rp 661 juta.
Dalam pengelolaanya terdakwa tidak menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 882 juta.
Kontributor: Ikram