Korupsi Dana Desa, Kades Batusuya Go'o Divonis Dua Tahun Penjara

Konten Media Partner
14 Maret 2019 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis terdakwa kasus korupsi dana Desa Batusuya Go'o, Kabupaten Donggala, di PN Palu, Rabu (13/3/2019). Foto: PaluPoso/Ikram
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis terdakwa kasus korupsi dana Desa Batusuya Go'o, Kabupaten Donggala, di PN Palu, Rabu (13/3/2019). Foto: PaluPoso/Ikram
ADVERTISEMENT
Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara kepada Kepala Desa (Kades) Batusya Go'o, Kabupaten Donggala, Indra Jaya Yotje. Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 108 juta, subsider 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim PN Palu, Ernawati Anwar, menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti seperti dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi," demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar, didampingi hakim anggota Bonafius dan Darmansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palu, Rabu (13/3).
Dalam pertimbangan amarnya, Ernawati Anwar menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara dilakukan oleh JPU yang nilainya Rp 367 juta. Sebab perhitungan kerugian negara dilakukan bukan berdasar perhitungan lembaga resmi BPK atau BPKP, tapi hanya berdasar kuitansi-kuitansi yang ada.
ADVERTISEMENT
Olehnya, majelis hakim mengambil perhitungan kerugian negara yang hasilnya senilai Rp 108 juta. Sebab pengadaan radio desa diadakan, hanya saja keterbatasan sumber daya manusia sehingga radio tersebut rusak.
Dalam pembacaan putusan tersebut, terjadi perbedaan pendapat (Disenting Opinion) antara Ketua Majelis Hakim, Ernawaty Anwar dengan anggota majelis hakim, Bonafius N Ariwibowo.
Bonafius Ariwibowo sependapat dengan ketua majelis hakim, bahwa terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan primer JPU Namun Bonafisu Ariwibowo tidak sependapat dengan ketua majelis, bahwa terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider karena unsur ketiga tidak terbukti.
Usai pembacaan putusan, Ernawaty Anwar memberikan kesempatan kepada semua pihak, JPU dan terdakwa dalam rentan waktu 7 hari untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lain.
Terdakwa kasus korupsi dana Desa Batusuya Go'o, Kabupaten Donggala saat mendengarkan putusan vonis Majelis Hakim di PN Palu, Rabu (13/3/2019). Foto: PaluPoso/Ikram
Sebelumnya, JPU, Resky Andri menuntut hukuman 6 tahun penjara kepada Indra Jaya Yotce. Selain pidana penjara, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 367,9 subsider 3 tahun penjara, serta membayar denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Tahun 2016, Desa Batusuya Go'o mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 441 juta dan Dana Desa (DD) Rp 624,6 juta untuk beberapa item kegiatan yang telah disepakati.
Kegiatan itu di antaranya, pengadaan radio desa, pembangunan PAUD Alkhairaat, kegiatan pembinaan umat beragama dan beberapa item lainnya.
Namun laporan pertanggungjawaban (LPj), realisasi penggunaan anggaran tersebut dibuat oleh terdakwa sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Dari jumlah APBdes Rp 1 miliar lebih tersebut, dalam laporan pertanggungjawabannya hanya dilaporkan Rp 714 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 376,9 juta dimasukkan sebagai Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran).
ADVERTISEMENT
Dana Silpa tersebut lalu dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 376,9 juta.
Penulis: Ikram (Kontributor)
Editor: Abidin