Korupsi Dana Desa, Kades Luok Tojo Una-Una Divonis 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
15 Maret 2019 8:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hamran M Said, Kades Luok Tojo Una-Una, Terdakwa Kasus Korupsi Dana ADD dan DD, Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor PN Palu, Kamis (14/3/2019). Foto: PaluPoso/Ikram
zoom-in-whitePerbesar
Hamran M Said, Kades Luok Tojo Una-Una, Terdakwa Kasus Korupsi Dana ADD dan DD, Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor PN Palu, Kamis (14/3/2019). Foto: PaluPoso/Ikram
ADVERTISEMENT
Mengenakan baju bercorak batik dan celana berwarna hitam, Hamran M.Said duduk di kursi pesakitan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis sore (14/3).
ADVERTISEMENT
Hamran M Said merupakan Kepala Desa (Kades) Luok, terdakwa penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Luok, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una- una (Touna) tahun anggaran 2016.
Di hadapan Majelis Hakim yang pimpin oleh Elvin Adrian didampingi dua hakim anggota, Bonafius dan Darmansyah, Kades Luok tertunduk diam mendengar pembacaan putusannya.
Ketua Majelis Hakim, Elvin Adrian, dalam putusannya menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun kepada Kades Luok, Hamran M Said.
Selain pidana penjara, terdakwa dibebankan membayar denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 181 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Putusan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan JPU yakni, empat tahun pidana penjara.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa Hamran M Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian.
Detik-detik Hamran M Said, Kades Luok Tojo Una-Una, Terdakwa Kasus Korupsi Dana ADD dan DD, mendengarkan Vonis dari Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor PN Palu, Kamis (14/3/2019). Foto: PaluPoso/Ikram
Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan beberapa dokumen sebagai barang bukti selama proses persidangan dikembalikan kepada penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai. Barang bukti tersebut nantinya digunakan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Sukri W Landasa yang saat ini dalam proses penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri Touna.
Dokumen tersebut di antaranya, sebuah buku tabungan Bank Sulteng dalam bentuk asli atas nama ADD Desa Luok, satu lembar fotokopi bukti setoran Bank Sulteng dari Moh. Ikbal, satu rangkap fotocopy Keputusan Bupati Tojo Una-una Nomor : 188.45/140/BPM-PD tentang Pemberhentian Pejabat dan Pengangkatan Kepala Desa Luok, Kecamatan Walea Kepulauan tertanggal 11 Maret 2013.
ADVERTISEMENT
Selain putusan vonis terhadap Hamran M Said tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada semua pihak untuk mempertimbangkannya, untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lain.
Sebagaimana diketahui, Desa Luok pada 2016 mendapat Dana Desa sebesar Rp 600 juta lebih dan alokasi Dana Desa sebesar Rp 423 juta lebih. Selain itu, Desa Luok juga menerima hasil pajak dan retribusi Kabupaten Touna sebesar Rp 23 juta lebih. Dengan demikian, total dana yang dikucurkan ke Desa Luok pada tahun anggaran 2016 adalah Rp 1 miliar lebih.
Dalam pengelolaan dana tersebut, terbukti ada penyimpangan yang dilakukan Kades Luok , Hamran M Said, bersama Sukri W Landasa untuk kepentingan pribadi sehingga tidak sesuai tujuan awal pengucuran dana tersebut. Atas penyimpangan penggunaan dana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 249 juta lebih.
Ilustrasi Korupsi Foto: Thinkstock
Penulis: Ikram (Kontributor) Editor: Abidin
ADVERTISEMENT