Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Sigi, Sulteng, Terancam 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
31 Desember 2020 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama. Foto: Rian/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama. Foto: Rian/PaluPoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi Resor Sigi menetapkan oknum kepala desa (Kades) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dana Desa (APBDes) di salah satu desa yang ada di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
ADVERTISEMENT
Oknum Kades tersebut berinisial S (40) ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2017 lalu.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama mengatakan oknum Kades itu ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dianggarkan dalam APBDes.
"Ini kepala desa aktif, tidak menyelesaikan seluruh pekerjaan yang sudah dialokasikan di APBDes," kata Yoga kepada PaluPoso, Kamis (31/12).
Menurutnya, oknum kades tersebut juga diamankan bersama bendaharanya inisial HH (39). dijemput di rumahnya pada bulan November 2020.
Kapolres melanjutkan, motif pelaku adalah memperkaya diri sendiri dengan cara menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi.
"Dia bersama dengan bendaharanya melaksanakan manipulasi data. Dia memperkaya diri sendiri, mungkin ada kebutuhan-kebutuhan yang mereka ingin penuhi tapi menggunakan anggaran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk saat ini proses lanjutan dari salah satu oknum terduga (Bendahara) masih dalam tahap penyidikan.
"Untuk bendahara sudah kita tahap I di kejaksaan, untuk kades sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah P21 pada 28 Desember kemarin," ujarnya.
Ia menambahkan, akibat ulah keduanya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 241 Juta. Dari perbuatan itu juga, tersangka dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara. ** (Rian)