Korupsi Dana Desa Rp 227 Juta, Kades Towale Dituntut 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
21 Maret 2019 19:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Desa Towale, Arjun Sinanang, terdakwa penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis  (21/3). Foto: PaluPoso/Ikram
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Desa Towale, Arjun Sinanang, terdakwa penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (21/3). Foto: PaluPoso/Ikram
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 4 tahun kepada Arjun Sinanang, Kepala Desa Towale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Ia didakwa dalam kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Dugaan penyalahgunaan ADD dan DD 2016 tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 227 juta.
ADVERTISEMENT
Selain pidana penjara, terdakwa dibebankan membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 139 juta atau subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, tidak hanya melibatkan Kades Arjun Sinanang tetapi juga sekretarisnya, Heni.
Terhadap Heni, JPU menuntut pidana penjara 2 tahun, membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 44, 6 juta atau subsider 1 tahun penjara.
Suasana sidang tuntutan kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD), yang melibatkan Kades dan Sekdes Towale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (21/3). Foto: PaluPoso/Ikram
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam Pasal 3 jounto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 jounto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar tuntutan dibacakan JPU, Nurrochmat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
Dalam amar tuntutannya, menyatakan barang bukti dari kasus yang menjerat Arjun Sinanang dikembalikan untuk perkara Heni. Sementara uang sebesar Rp 17 juta dan Rp 1 juta diserahkan untuk negara.
Sedangkan barang bukti untuk terdakwa Heni, dikembalikan kepada pemerintah desa.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Elvin Adrian, memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang, Kamis (28/3).
Penulis: Ikram (Kontributor)
Editor: Amar Burase