KPU Poso Cari PPK yang Berintegritas untuk Sukseskan Pilkada 2020

Konten Media Partner
15 Januari 2020 10:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor KPU Kab. Poso. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor KPU Kab. Poso. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, membuka pendaftaran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Pilkada serentak tersebut adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng, bupati dan wakil bupati Poso yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Poso, Wilianita Selviana mengatakan, rekrutmen PPK segera dilaksanakan pada Januari 2020 ini. Di mana pendaftarannya akan dibuka dari tanggal 18-24 Januari 2020, bertempat di kantor KPU Poso, Jalan Pulau Timor, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.
Menurut Wilianita, sebanyak 95 orang penyelenggara tingkat kecamatan yang akan bertugas di 19 kecamatan di Kabupaten Poso sejak Februari 2020 nanti untuk tahapan pemilihan serentak tahun 2020.
"Masing-masing kecamatan akan dipilih 5 orang terbaik yang berintegritas dan siap mengemban tugas pokok dan fungsi panitia pemilihan kecamatan demi suksesnya pemilihan serentak tahun 2020," kata Wilianita, Rabu (15/1).
Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Poso, Wilianita Selviana. Foto: Istimewa
Wilianita mengungkapkan, terkait honor yang akan didapat bagi para PPK meningkat atau lebih besar dari Pemilu 2019 yang lalu.
ADVERTISEMENT
"Namun semoga hal ini tidak menjadi motivasi utama bagi para pendaftar tetapi lebih kepada niat dan upaya partisipasi masyarakat untuk turut mensukseskan pemilihan serentak tahun 2020," ujarnya.
Ia menjelaskan, calon PPK harus memenuhi syarat usia minimal berusia 17 tahun.
"Di aturan PKPU kan ada syarat maksimal warga yang boleh jadi PPS dan PPK berusia 60 tahun dan usia minimalnya 17 tahun. Termasuk di antaranya berdomisili di wilayah setempat," ujarnya.
Para calon katanya, harus sehat jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika, tidak terlibat Tim sukses paslon, tidak terlibat menjadi anggota atau pengurus parpol dalam 5 tahun terakhir. Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara atau sanksi ancaman minimal 5 tahun, tidak terikat perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
(Adv)