KPU Poso Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020

Konten Media Partner
4 November 2019 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur saat memberikan pemaparan dalam kegiatan evaluasi pencalonan Pemilu dan sosialisasi pencalonan untuk jalur perseorangan Pilkada 2020, yang diselenggarakan oleh KPU Poso, di Poso, Senin (4/11). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur saat memberikan pemaparan dalam kegiatan evaluasi pencalonan Pemilu dan sosialisasi pencalonan untuk jalur perseorangan Pilkada 2020, yang diselenggarakan oleh KPU Poso, di Poso, Senin (4/11). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar evaluasi pencalonan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan sosialisasi pencalonan untuk jalur perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Senin (4/11), di Moengko Citra Beac, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi yang menghadirkan Divisi Teknis KPU Sulteng Samsul Y Gafur sebagai narasumber itu bertujuan menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi yang bermartabat melalui pelaksanaan pemilu dan pilkada yang baik dan demokratis.
Samsul Y Gafur dalam paparan materinya mengakui kalau sistim informasi pencalonan (Silon) sempat bermasalah. Namun ke depan akan terus diperbaiki. Hal itu untuk memenuhi informasi ke publik terkait dengan kinerja KPU.
“Kami akan menyiapkan informasi pencalonan pemilihan kepala daerah sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor KPU, cukup dengan mengakses sistim informasi pencalonan (Silon) dari KPU setempat. Sistim ini juga telah kami lakukan pada saat pencalonan pileg. Pengalaman saat pencalonan, berkas calon seperti fotokopi ijazah sering bermasalah, sehingga KPU menggandeng instansi terkait,” kata mantan komisioner KPU Poso itu.
ADVERTISEMENT
Sekaitan dengan permasalahan mantan koruptor yang mencalonkan diri di Pilkada, menurut Samsul, penyelenggara pemilu akan bersinergi dengan pimpinan media soal pengumuman di media. Begitupula surat keterangan dari pengadilan yang digunakan calon jika ada persoalan yang memerlukan klarifikasi.
“Kami juga pernah mendapat komplain soal itu sementara calon tidak pernah melaporkan hal itu, sedangkan yang bersangkutan ternyata pernah dipidana. Ini adalah evaluasi pemilu 2019 lalu,” kata Samsul.
Suasana kegiatan evaluasi pencalonan Pemilu dan sosialisasi pencalonan untuk jalur perseorangan Pilkada 2020, yang diselenggarakan KPU Poso di Poso, Senin (4/11). Foto: Istimewa
Sebagaimana diketahui lanjutnya, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada 2020, jadwal tahapan pemasukan berkas persyaratan calon bagi kandidat dari jalur perseorangan adalah pada Desember 2019. Hanya saja dalam regulasi nantinya mengalami beberapa perubahan, namun perubahannya tidak signifikan. Di antaranya, pada item pencalonan dari jalur perseorangan terkait dengan pemenuhan dukungan. Pada item itu menegaskan syarat minimal dukungan harus dipenuhi terlebih dahulu oleh calon. Jika tidak memenuhi, pencalonannya akan ditolak.
ADVERTISEMENT
Untuk Pilkada Poso katanya, KPU Poso telah menetapkan batas minimal dukungan bagi calon perseorangan sebanyak 14.724 KTP yang telah diverifikasi administrasi dan faktual oleh lembaga pelaksana pemilu. Bagi pasangan calon perseorangan tanpa syarat dukungan tersebut, disarankan untuk tidak mendaftarkan diri karena akan ditolak oleh KPU.
"Sama dengan dukungan dari partai politik, tanpa dukungan 20 persen suara sah di DPRD Poso, calon tersebut jangan mendaftar, sebab tidak akan diterima,” ujarnya.
Ia berharap pihak Bawaslu dan jenjangnya melakukan pengawasan mulai dari tahapan verifikasi calon agar KPU tidak lagi terhambat pelaksanaan jadwal tahapan hanya karena persoalan komplain dari pihak peserta pilkada, seperti pengalaman di daerah lainnya saat pilkada sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Poso Budiman Maliki dan didampingi oleh 4 komisioner KPU Poso lainya. Turut hadir Kaban Kesbang Poso, sejumlah partai politik, tokoh masyarakat, unsur mahasiswa, tokoh agama, dan jurnalis.
Kontributor: Edy