news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuasa Hukum Presiden Jokowi Mangkir Lagi di Sidang Gugatan Pengusaha

Konten Media Partner
22 April 2019 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana sidang lanjutan gugatan sembilan pengusaha Sulteng ke Presiden Joko Widodo, Senin (22/4/2019), di Pengadilan Negeri Palu. Foto: PaluPoso/Ikram
Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata menunjuk hakim mediator, I Made Sukanada sebagai hakim mediasi pada sidang lanjutan gugatan perdata 9 pengusaha Sulawesi Tengah kepada Presiden RI Joko Widodo beserta Kementerian dan lembaga setingkat menterinya, di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Paskatu Hardinata, mengatakan, waktu untuk mediasi selama satu bulan dan diharapkan dalam mediasi ini ada win-win solution yang bisa dihasilkan atas permasalahan gugatan 9 pengusaha tersebut.
"Untuk itu kepada para pihak penggugat atau tergugat, bisa menemui panitera pengganti untuk jadwal mediasi," kata Ketua Majelis Hakim PN Palu, Paskatu Hardinata didampingi Rosyadi dan Demon Sembiring selaku hakim anggota, dengan panitera pengganti Wayan Sugiarso.
Paskatu Hardinata menjelaskan, bila dalam proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, majelis hakim akan menunggu laporan hakim mediasi, untuk menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, ketua majelis hakim memeriksa kehadiran para pihak penggugat dan tergugat.
Paskatu Hardinata menyampaikan, sampai saat ini belum ada informasi kehadiran kuasa hukum dari tergugat Presiden maupun perwakilannya.
ADVERTISEMENT
Adapun yang turut hadir dalam persidangan gugatan sembilan pengusaha Sulawesi Tengah itu, yakni kuasa hukum penggugat, Muslim Mamulai, Sutanto Saganta dan Abdul Rajab.
Sementara dari kuasa hukum tergugat hanya dihadiri perwakilan kuasa hukum Mendagri yaitu, Kasubag Advokasi Hukum Wil III pada Advokasi Hukum Biro hukum Mendagri, Santoso Tuji Utomo. Selain itu, juga dihadiri perwakilan Menteri Keuangan Moh. Riyan.
Sementara perwakilan kuasa hukum Menkopolhukam, Gubernur Sulteng, Polda Sulteng tidak hadir.
Usai sidang dilanjut dengan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Sidang lanjutan gugatan pengusaha Sulteng ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Palu, Senin (22/4/2019). Foto: PaluPoso/Ikram
Ditemui usai mediasi, kuasa hukum penggugat Muslim Mamulai mengatakan, dalam mediasi tersebut, pihaknya hanya meminta kepada para tergugat untuk membayarkan kerugian materil sebesar Rp 87, 3 miliar.
Sebelumnya, sembilan pengusaha di Sulawesi Tengah menggugat Presiden Joko Widodo beserta sejumlah Kementeriannya karena mereka mengalami kerugian materil senilai Rp 87.377 miliar akibat penjarahan pascagempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Sembilan pengusaha tersebut adalah Alex Irawan selaku direktur PT Bumi Nyiur Swalayan dengan total kerugian Rp 33.922.132.884 miliar; Laksono Margiono selaku Direktur Utama PT Varia Kencana dengan total kerugian Rp 5.774.098.197 miliar; Muhammad Ishak selaku direktur PT Aditya Persada Mandiri dengan total kerugian 1.429.988.921 miliar; Jusuf Hosea selaku direktur CV Manggala Utama Parigi dengan total kerugian Rp 12.010.863.739 miliar, dan Agus Angriawan selaku direktur CV Ogosaka dengan total kerugian Rp 22 miliar.
Selain itu, Donny Salim sebagai pemilik Centro Grosir Elektronik dengan total kerugian Rp 5 miliar; Iwan Teddy sebagai pemilik Swalayan Taman Anggrek dengan kerugian Rp 1,4 miliar; Sudono Angkawijaya dengan total kerugian Rp 4,5 miliar; dan Akas Ang sebagai pemilik Kelapa Toserba dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Penulis: Ikram (Kontributor)