Lahan Diserobot, Warga Desa One Pute Jaya Datangi DPRD Morowali

Konten Media Partner
1 Maret 2021 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana aktivitas perusahaan di salah satu lokasi lahan yang menjadi sorotan warga di Kabupaten Morowali, Sulteng. Foto: Dok Warga
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aktivitas perusahaan di salah satu lokasi lahan yang menjadi sorotan warga di Kabupaten Morowali, Sulteng. Foto: Dok Warga
ADVERTISEMENT
Sebanyak 28 warga Desa One Pute Jaya, Kecamatan Bungku Timur, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (1/3), untuk melakukan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan salah satu perusahaan nikel di daerah itu.
ADVERTISEMENT
Sigit perwakilan warga Desa One Pute mengungkapkan, aksi penyerobotan lahan tersebut diketahui sejak bulan September 2020. Namun hingga kini belum ada titik terang mengenai penyelesaian permasalahan tersebut .
“Kami mau katakan apalagi tindakan ini? Ini memang pantas dikatakan penyerobotan lahan karena lahan itu jelas-jelas milik warga tapi diserobot begitu saja oleh pihak perusahaan,” ujar Sigit.
Menurutnya, lahan yang menjadi persoalan itu, dimiliki warga lengkap dengan sertifikatnya.
“Jadi, di sini warga meminta kejelasan akan ganti rugi lahan tersebut dan harus sesuai dengan kesepakatan harga,” kata Sigit.
Suasana rapat di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, dihadiri warga Desa One Pute Jaya, Bungku Timur dan pihak perusahaan, Senin (1/3). Foto: Intan/PaluPoso
Sementara itu, menurut penjelasan salah seorang pemilik lahan, Makali Alianto menuturkan, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan keberatan dengan permintaan warga. Alasannya, pihak perusahaan sebelumnya sudah membayar sejumlah uang kepada pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
“Jadinya, lahan yang diganti rugi lain dan yang ditimbun juga lain,” ujar dia.
Pertemuan hari itu dilakukan sebanyak dua kali, menghadirkan pihak perusahaan, dinas terkait, warga Desa One Pute Jaya, dan anggota DPRD Komisi III.
Namun yang sangat disayangkan, rapat yang harus bersifat terbuka, berlangsung secara tertutup. Sejumlah media dilarang masuk meliput pertemuan itu. Sehingga media ini belum bisa mengetahui hasil rapat.
Menurut penuturan Sigit, pihak perusahaan tetap bersikukuh tidak bisa memenuhi tuntutan warga karena menganggap lahan tersebut sudah dibayar. Sedangkan anggota DPRD sendiri membentuk tim untuk turun memverifikasi lahan di lapangan. ** (Intan)