Langgar Prokes COVID-19, Tiga Kafe di Kota Palu Terancam Dicabut Izin Usahanya

Konten Media Partner
7 Februari 2021 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu kafe di Kota Palu yang didatangi Tim Terpadu Penegakan Hukum Prokes COVID-19 Palu, Sabtu malam (6/2). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu kafe di Kota Palu yang didatangi Tim Terpadu Penegakan Hukum Prokes COVID-19 Palu, Sabtu malam (6/2). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 Kota Palu memberikan surat teguran kepada tiga pelaku usaha cafe di sejumlah tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu malam (6/2).
ADVERTISEMENT
"Tadi malam (Sabtu malam, 6 Februari 2021), kita berikan surat teguran itu, karena melanggar protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan lain sebagainya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Trisno, Minggu (7/2).
Ketiga cafe yang terjaring Operasi Yustisi itu diberikan surat teguran karena melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memutus rantai COVID-19.
Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 tahun 2020 sudah diatur sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha.
"Untuk pelaku usaha dibagi 4 tahapan, yang pertama, teguran secara tertulis seperti yang dilakukan tadi malam, kedua denda membeli 50 masker serta memberikan makan kepada 5 anak yatim, ketiga kita tutup sementara selama 3 sampai 5 hari dan keempat kita cabut izin usahanya," ujarnya.
Salah satu kafe di Kota Palu yang didatangi Tim Terpadu Penegakan Hukum Prokes COVID-19 Palu, Sabtu malam (6/2). Foto: Istimewa
Kata Trisno, ketiga pelaku usaha yang telah diberikan teguran secara tertulis itu akan dicek kembali pekan depan.
ADVERTISEMENT
Diketahui, tiga cafe yang diberikan surat teguran yaitu, Cafe di Jalan Subroto, Cafe Jalan Tanjung Manimbaya dan Cafe di Jalan Bali.
Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 Kota Palu melakukan Operasi Yustisi mulai dari pukul 20.00 WITA sampai dengan 23.00 WITA.
"Untuk kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan untuk jaraknya juga harus diatur 1 meter," ujarnya.
Ia menambahkan, saat Operasi Yustisi, Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 Kota Palu sering menemukan warga yang tidak menerapkan jaga jarak.