Langgar Protokol Kesehatan di Tolitoli Denda Rp 200 Ribu

Konten Media Partner
22 September 2020 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Corona. Foto: Dok. PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Corona. Foto: Dok. PaluPoso
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mulai bersikap tegas kepada setiap warganya yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Bila ditemukan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi dan denda berupa uang pun akan diberikan," kata Juru bicara penanganan percepatan COVID -19 Kabupaten Tolitoli, Arham Yaqub kepada PaluPoso, Selasa (22/9).
"Sebelum kami memberikan sanksi, terlebih dahulu kami akan melakukan sosialisasi kepada warga, sehingga nantinya tidak mendapat protes dan perspektif negatif dari penerapan sanksi tersebut," katanya.
Hal tersebut kata Arham, mengacu pada peraturan bupati yang dikeluarkan pada tanggal 21 September 2020. Bagi perorangan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, larangan memasuki area serta denda administratif sebesar Rp 25 ribu.
Sedangkan bagi penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, kepala perangkat daerah dan instansi vertikal, serta penanggungjawab lembaga pendidikan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp 200 ribu dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
ADVERTISEMENT
Untuk penerapan sanksi tersebut akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tolitoli berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Resor Tolitoli dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tolitoli.