news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

LBH Beri Sinyal Dampingi Pemutihan Hutang Debitur Korban Bencana

Konten Media Partner
19 April 2019 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Salah satu lokasi yang terdampak paling parah akibat gempa bumi disusul likuefaksi pada 28 September 2018 silam. Perumnas Balaroa, Kelurahan Balarao, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Foto: Dok. PaluPoso
Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) tetap konsen melakukan pendampingan hukum terkait masalah kredit para debitur korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Sulawesi tengah.
ADVERTISEMENT
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pelayanan hukum atau litigasi bagi debitur korban bencana alam di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong.
“Begitu banyak persoalan yang terjadi di lapangan pasca bencana alam yang musti didampingi secara hukum, salah satunya masalah kredit perbankan,” kata Ketua FPPH Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, melalui rilis yang disampaikan pada PaluPoso, Jumat (19/4).
Untuk memperkuat upaya pendampingan hukum tersebut kata Sunardi, FPPH berupaya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah.
“Baru-baru ini kami telah berkunjung ke kantor LBH Sulteng dan disambut positif untuk menjalin kerjasama terkait dengan upaya litigasi ini, sembari terus mendorong ada penundaan pembayaran kredit baik di bank maupun leasing, apakah keputusan penundaan ini akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah ataupun keputusan keluar dari Pengadilan, yang pasti jalan kedua-duanya kami akan tempuh,” kata Sunardi.
ADVERTISEMENT
Salah satu lokasi pengungsian warga korban bencana di Palu. Foto: Dok. PaluPoso
Diketahui saat ini FPPH terus bergerak memperjuangkan pemutihan hutang dan penundaan bagi 30.253 debitur dengan sisa kredit kurang lebih Rp 3 triliiun. Hal itu diperoleh FPPH dari formulir permohonan yang telah diserahkan langsung warga Palu, Sigi, Donggala dan Parimo terdampak bencana alam yang dilakukan sejak 4 bulan lalu, tepatnya pada 17 November 2018.
Selain telah diberikan arahan-arahan hukum oleh advokat kondang Hotman Paris Hutapea pada 13 Januari 2019 di Jakarta, FPPH juga telah menemui langsung Ketua DPR RI Bambang Susetya di ruang kerja ketua DPR RI Jakarta pada 17 Januari 2019 terkait dengan pemutihan hutang.