Mantan Auditor Inspektorat Poso Divonis Bebas

Konten Media Partner
10 Juli 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rudi Martunus (Auditor Muda Inspektorat Poso (tengah kemeja kotak-kotak) saat foto bersama penasehat hukumnya, Syahrul Gunawan, Nasrul Djamaludin, Fais dan lainya, Rabu, (10/7), Foto : Ikram/PaluPoso
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis bebas kepada Rudi Martunus, Auditor Muda Inspektorat Poso.
ADVERTISEMENT
Putusan hakim ini, jauh daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Rudi Martunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua, sehingga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, di Pengadilan Tipikor PN Palu, Rabu (10/7).
Dalam pertimbangan amarnya, Ernawati menyebutkan diantaranya, pendapat ahli tidak bisa dinilai pendapat yang disampaikan di persidangan berdasarkan informasi dan data diperoleh dari hasil pemeriksaan Inspektorat Poso.
Suasana sidang vonis bebas terdakwa Rudi Martunus, Auditor Muda Inspektorat Poso, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu, Rabu (10/7). Foto: Ikram/PaluPoso
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara JPU Yesky Wohon, menyatakan masih pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Sesuai dakwaan JPU, menguraikan bahwa terdakwa sebagai ahli dalam sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Cristoverus Ntaba selaku Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso, dalam kegiatan pembibitan dan perawatan ternak sapi dan kerbau pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Poso tahun 2014 dinilai merugikan negara Rp 396 juta.
Dimana dalam keterangannya di persidangan, terdakwa sebagai auditor menyatakan tidak terdapat kerugian negara, tidak ada penyimpangan serta sudah terealisasi 100 persen.
Padahal kata dia, terdakwa sebagai ahli tidak pernah melakukan pemeriksaan audit, terdakwa tidak didasari adanya surat tugas melakukan pemeriksaan, kesimpulan terdakwa tidak tertuang dalam suatu bentuk laporan.
Kontributor: Ikram (Palu)