Mantan Kades di Tolitoli, Sulawesi Tengah, Terlibat Komplotan Pencurian Sapi

Konten Media Partner
24 Maret 2020 7:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keenam tersangka kasus dugaan pencurian ternak sapi di wilayah Kabupaten Tolitoli saat digiring ke Markas Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Keenam tersangka kasus dugaan pencurian ternak sapi di wilayah Kabupaten Tolitoli saat digiring ke Markas Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor (Polsek) Dampal Utara, Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengamankan enam pelaku dalam dugaan kasus pencurian hewan ternak sapi. Salah seorang di antaranya merupakan mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Tolitoli.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini sebelumnya ditangani Polsek Dampal Utara, kemudian dilimpahkan ke Polres Tolitoli bersama tersangka dan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Tolitoli, AKP Felix A Saudale saat dihubungi PaluPoso, Selasa (24/3).
Felix menjelaskan kejadian berawal pada Rabu (11/3/2020), sekitar pukul 15.00 WITA. Ke enam tersangka tersebut melakukan aksinya dengan cara membuat perangkap dari jeratan tali agar hewan ternak sapi hasil curian mereka dengan mudah ditangkap.
Usai melancarkan aksinya, tiga ekor sapi lantas dibawa menggunakan kendaraan roda empat berjenis Suzuki APV ke Desa Abbajareng, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, untuk disembunyikan sementara. Selanjutnya setelah dianggap aman, hewan tersebut dijual dengan harga tiga ekor sapi senilai Rp 10 Juta.
"Setelah sapi mereka amankan, selanjutnya salah satu tersangka membeli minuman keras bermerek untuk dikonsumsi bersama-sama," ujarnya.
Para tersangka kasus dugaan pencurian sapi di Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
Masih menurut Felix, berdasarkan laporan warga yang kehilangan hewan ternak sapinya itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Dampal Utara dengan melakukan penyelidikan. Alhasil identitas para tersangka pun langsung diketahui, kemudian dilakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Di hadapan polisi, salah seorang tersangka kesal karena kebunnya sering dimasuki sapi sehingga timbul lah niat jahat untuk menangkap dan menjual sapi tersebut," kata Felix.
Dari enam identitas tersangka yang berhasil ditangkap kata Felix, adalah KP alias AJ (62), AS alias BA (69), YS alias UN (46). Tiga tersangka tersebut berasal dari Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara. Sementara SS alias KL (44) warga Desa Simuntu, Kecamatan Dampal Selatan, AR warga Desa Lais Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, serta AA alias BJ (45) warga Desa Abbajareng, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, yang juga terlibat sebagai penadah hewan ternak sapi.
Dari barang bukti yang disita dari keenam tersangka, di antaranya 1 unit mobil Suzuki APV, tiga ekor sapi, sembilan utas tali berdiameter 5 milimeter, dan dua utas tali berdiameter 6 milimeter.
ADVERTISEMENT
Adapun tersangka AJ, YS, AS, SS, AR akan dijerat Pasal 363 ayat satu ke 1e, ke 3e, dan ke 4e KUHPidana jouncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka AA dijerat Pasal 363 ayat ke 1 ke 1e, ke 3e, dan ke 4e KUHPidana jouncto Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 480 ke 1e, ke 2e, KUHPidana dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.