Mantan Kadis dan Direktur RSUD Poso Ditetapkan Tersangka Korupsi Alkes

Konten Media Partner
4 Desember 2019 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso tahun anggaran 2013, oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (15/10). Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso tahun anggaran 2013, oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (15/10). Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang sedang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang melekat di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso tahun anggaran 2013, kembali menetapkan 6 tersangka baru.
ADVERTISEMENT
"Iya beberapa hari kemarin pihak Kejati Sulteng menitipkan surat pemberitahuan penyidikan perkara Alkes di Dinas Kesehatan dan RSUD Poso, termasuk nama-nama tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Poso melalui Kepala Seksi Intel, Eko Nugroho kepada PaluPoso, Rabu (4/12).
Ia merinci nama-nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus Alkes Dinas Kesehatan adalah mantan Kadis Kesehatan Poso berinisial AA, TAB serta AK selaku panitia lelang. Sedangkan untuk kasus Alkes di RSUD Poso ditetapkan 4 tersangka baru di antaranya, mantan direktur rumah sakit Poso berinisial DJ, serta LA dan kawan kawan dan ST dan kawan -kawan. Termasuk juga AK sebagai panitia lelang. Sehingga AK jadi tersangka untuk dua kasus Alkes.
"Penetapan tersangka kali ini, kami telah masuk pada rekanan dan pimpinan di lembaga itu. Sehingga kasus ini akan terang benderang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pihak Kejati Sulteng telah menetapkan 3 tersangka Alkes Poso tahun anggaran 2013. Mereka adalah mantan PPTK di Dinas Kesehatan dan RSUD Poso beserta seorang ketua panitia lelang.
Kasus dugaan korupsi Alkes Poso itu diendus oleh pihak Kejati Sulteng sejak awal tahun 2019 dan saat ini sedang proses persidangan di pengadilan Tipikor Palu.
Suridah, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Alkes saat digiring menuju Lapas Perempuan kelas III Palu, Selasa (15/10). Foto: Ikram/PaluPoso
Pihak Kejati menjelaskan dugaan korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Poso sekitar Rp 3,8 Miliar dan dugaan kerugian negara di RSUD sebesar RP 4,2 M.
Total dugaan kerugian negara dari dua perkara Alkes tersebut sebesar Rp 8 M dari total anggaran pengadaan Alkes 2013 Rp 29 M lebih.
Dari informasi beberapa pejabat di Poso, rekanan dari dua proyek tersebut adalah orang dekat dan anak mantan penguasa Poso. Sehingga kuat dugaan proses lelang kedua proyek tersebut sengaja diarahkan pada rekanan tertentu.
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur RSUD Poso dr. Dj, saat dimintai keterangan mengaku dirinya tidak mengetahui jika perencana di proyek Alkes RSUD Poso merekayasa harga satuannya.
"Karena saya sudah percaya terpaksa tandatangan. Saya tidak tahu jika panitia menaikkan harga satuannya. Padahal mereka bermain. Saya tidak pernah makan sepeser pun dana dari proyek tersebut, dan saya heran harga satuan barang itu disetujui oleh pihak Kementerian Kesehatan. Sebab waktu itu kami diperiksa oleh petugas di Kemenkes di Jakarta terkait harga satuan barang Alkes yang menggunakan anggaran DAK tersebut," kata mantan Dirut RSUD Poso itu.
Ia mengungkapkan selama ini ia berbuat agar RSUD Poso menjadi rumah sakit rujukan dan melengkapi alat kesehatan agar pelayanan kepada warga semakin baik.
ADVERTISEMENT
"Saya pasrah sebab saya tidak melakukan apa yang disangkakan kepada saya. Saya yakin Tuhan akan nyatakan siapa yang salah dalam kasus ini, kami hanya lakukan kebijkan dan loyal kepada pimpinan saat itu, " ujarnya.
Edy