Mantan Kadis Transmigrasi Tolitoli Belum Ditahan, Kejaksaan Bilang Begini

Konten Media Partner
5 Maret 2020 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Tolitoli Deddy Kurniawan, saat bertatap muka dengan sejumlah mahasiswa terkait kasus dugaan korupsi mantan Kadis Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, Kamis (5/3). Foto: Moh Sabran/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Tolitoli Deddy Kurniawan, saat bertatap muka dengan sejumlah mahasiswa terkait kasus dugaan korupsi mantan Kadis Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, Kamis (5/3). Foto: Moh Sabran/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Tolitoli berinisial JS meski sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Kasusnya masih on the track alias tetap berjalan, dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP perwakilan Sulteng terkait kasus yang menimpa mantan Kadis Transmigrasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Deddy Kurniawan, Kamis (5/3).
Di hadapan para massa Barisan Oposisi masyarakat (BOM) ungkap Deddy, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan dilakukan penahanan terhadap JS, meski proses pemeriksaan terhadap saksi dari kasus tersebut masih berjalan.
"Kami belum bisa memastikan apakah satu, dua, tiga atau empat bulan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP, dan kewenangan untuk dilakukan penahanan dikarenakan hal yang subjektif," ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama, perwakilan BOM Tolitoli, Idham Dahlan, mempertanyakan alasan Kejari Tolitoli untuk tidak mempercepat penahanan terhadap tersangka JS. Padahal penetapan tersangkanya sudah mencapai kurun waktu empat bulan.
ADVERTISEMENT
"Kami minta jangan sampai kepercayaan publik terhadap para penegak hukum khususnya Kejaksaan, berkurang yang disebabkan terkatung-katungnya penahanan terhadap JS selaku mantan Kadis Transmigrasi," ujarnya.
Dikatakan Idham, pihaknya tak akan pernah jenuh untuk mendatangi Kantor Kejari Tolitoli guna mempertanyakan hasil pemeriksaan yang sudah sejauh mana dilakukan oleh korps Adhyaksa itu.
Sekretaris Kabupaten Tolitoli Mukaddis Syamsudin, keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Tolitoli usai memberikan jaminan terhadap tersangka JS selaku Kadis Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, Selasa (8/10). Foto : Moh Sabran
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menetapkan JS selaku Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka perkara dugaan pemotongan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2016 hingga 2018, pada Selasa 8 Oktober 2019.
Sebelum penetapan tersangka tersebut, 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Transmigrasi Kabupaten Tolitoli dipanggil dan diperiksa secara maraton oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tolitoli, Rustam Efendi, mengatakan, penetapan JS sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.
"Untuk sementara baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni JS yang menjabat sebagai Kadis Transmigrasi," kata Rustam Efendi, Selasa (8/10).
Menurut Rustam, kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Kejari terkait dugaan pemotongan dana SPPD. Modusnya, setiap ASN yang melakukan kunjungan keluar daerah menggunakan APBD tahun 2016 hingga 2018 melalui anggaran yang melekat pada Distrans Kabupaten Tolitoli dipotong 7 persen. Kemudian dana pemotongan tersebut dititipkan melalui bendahara dan selanjutnya diserahkan ke Kadis. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, uang pemotongan tersebut ditaksir mencapai Rp 217 juta.
ADVERTISEMENT
Laporan ini menurut Rustam, langsung ditindaklanjuti Seksi Intelejen, kemudian dilimpahkan ke Tim Penyidik Pidsus.
"Selama pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JS selalu kooperatif setiap dimintai keterangan," ujarnya.
Bahkan dalam kasus tersebut Sektretaris Kabupaten Tolitoli, Mukaddis Syamsudin menjadi jaminan terhadap tersangka JS untuk tidak dilakukan penahanan