Mantan Kepala Desa Kelei Gugat Bupati Poso ke PTUN

Konten Media Partner
7 Juni 2021 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abd Mirsad Buimin, kuasa hukum mantan Kades Kelei, Poso. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Abd Mirsad Buimin, kuasa hukum mantan Kades Kelei, Poso. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Desa Kelei, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sophyan Lateka, bersama kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Poso Verna Gladis Merry Inkiriwang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dengan nomor perkara 22/G/2021/PTUN.PL pada tanggal 27 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam bukti laporan tersebut pelapor adalah Sophyan Lateka sedangkan tergugat bupati Poso.
Kuasa hukum pelapor, Abd Mirsad Buimin, kepada media ini, Senin (7/6), membenarkan jika kliennya telah menempuh upaya hukum dengan menggugat surat keputusan Bupati Poso terkait dengan pemberhentian kliennya dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kelei. Menurut Mirsad, SK Bupati Poso tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang ada tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Upaya hukum tersebut dilakukan sebab klien kami menilai SK pemberhentian dirinya sebagai kepala desa bertentangan dengan aspirasi warga Kelei dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kades diberhentikan tetap oleh bupati jika putusan pengadilan di atas lima tahun," kata Mirsad.
Terkait dengan laporan gugatan ke PTUN Palu itu, pihak Pemda Poso melalui Plt Staf Ahli Bidang Hukum Pemda Poso Jen Gembu kepada media ini membenarkan adanya laporan ke PTUN tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya benar soal laporan gugatan dari mantan Kades Kelei kepada Bupati Poso, kami pun telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak PTUN Palu beberapa hari yang lalu," katanya.
Sebenarnya kata Jen, terbitnya SK pemberhentian itu oleh Bupati cukup beralasan. Sebab yang bersangkutan sebelumnya telah memperoleh putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Poso dan selesai menjalani pidana kurungan selama 2 bulan atas perkara asusila. **(Deddy)